Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Batasi Aktivitas Tempat Hiburan

octa-Octa • Rabu, 24 April 2019 - 16:44 WIB

JELANG Ramadan, pemkot bakal membatasi aktivitas tempat hiburan malam. Penerapannya efektif berjalan mulai akhir April.

“THM (tempat hiburan malam) dan beberapa jenis hiburan lainnya diharapkan tidak beroperasi sementara waktu sepanjang Ramadan,” ucap Tejo Sutarnoto, asisten I sekretariat kota (sekkot) Samarinda, Senin (22/4).

Dia yakin, para pengusaha memahami Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Samarinda yang ajek dikeluarkan saban tahun. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun akan dikerahkan untuk mengontrol penegakan beleid tersebut nanti.

Sambung mantan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda itu, bila ada yang masih beraktivitas, pengusahanya akan ditindak tegas. Tak hanya THM, ada beberapa jenis hiburan seperti panti pijat, usaha spa, dan tempat karaoke. Industri kuliner pun diharapkan juga bisa menjaga ketertiban sepanjang Ramadan. “Dari perkada itu, rumah makan buka di atas 10.00 Wita. Untuk malam sedikit leluasa. Karena, sepanjang puasa memang malam lebih banyak kegiatan,” singkatnya. (*/ryu/ndy/k8)

Editor : octa-Octa