PLENO terbuka rekapitulasi dan perhitungan suara pemilu tahun 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan penghitungan suara tingkat kabupaten, kurang dari 24 jam. Mulai Sabtu (4/5) pagi sekira pukul 10.00 Wita hingga Minggu (5/5) subuh, sekira pukul 05.00 Wita.
Secara bergantian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil perolehan suara dari empat kecamatan. Disaksikan saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta saksi partai. Kegiatan ini, dijaga ketat personel Polres PPU dan Kodim 0913/PPU. “Jadi kami sudah koordinasi dengan Bawaslu, untuk menuntaskan pleno dalam satu hari,” kata Ketua KPU Kabupaten PPU Irwan Sahwana, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Hasil perolehan suara diawali PPK Penajam. Yang dimulai sekira pukul 10.00 Wita dan berakhir sekira pukul 20.00 Wita. Dilanjutkan PPK Sepaku sekira pukul 20.00 Wita. Dan berakhir pada pukul 21.00 Wita. Lalu PPK Babulu, yang dimulai pukul 21.00 Wita dan berakhir pukul 02.00 Wita. Setelah itu, perolehan suara PPK Waru, yang berakhir pada pukul 05.00 Wita. “Kecamatan Waru paling terakhir. Karena ketika kami kroscek, masih ada perbaikan data,” ucapnya.
Perbaikan data yang dimaksud berdasarkan rekomendasi dari KPU. Terkait dengan temuan perbedaan data pemilih antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan dengan data pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun saat perbaikan data berlangsung, ada protes dari saksi Partai Gerindra. Terkait selisih suara di Kecamatan Waru. Setelah dikroscek berdasarkan surat keberatan yang dilayangkan, yang bersangkutan tidak bisa memunculkan semua dokumen otentik. Terkait keberatan itu. “Hanya beberapa saja. Ketika kami sampaikan, yang bisa diproses hanya yang memiliki dokumen otentik. Contoh foto dokumentasi C1 Plano,” jelas Irwan.
Komisioner KPU Kabupaten PPU dua periode ini, melanjutkan saksi Gerindra belum bisa menerima hal itu. Namun KPU memberikan formulir DB2, yakni surat keberatan dari saksi. Formulir tersebut dapat digunakan untuk melakukan keberatan saat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.
Setelahnya, keberatan juga disampaikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Waru. Yang mengajukan keberatan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk membuka kotak. Guna membandingkan data penyandingnya dengan C1 Plano. “Ada 10 kotak yang dibuka. Dan Alhamdulillah klir. Kami lakukan perbaikan di DB1 di kecamatan. Kemudian di-paraf dan dimasukkan dalam DB2. Karena termasuk kejadian khusus,” terang dia.
Setelah tahapan pleno tersebut dirampungkan, maka KPU Kabupaten PPU akan menggeser berkas DB1 ke KPU Kaltim. Form DB1 merupakan hasil rekapitulasi perhitungan di tingkat kabupaten. Di mana KPU Kaltim menjadwalkan pleno terbuka rekapitulasi dan perhitungan suara pemilu tingkat provinsi pada 9 sampai 10 Mei mendatang. “Rencananya besok (hari ini), form DB1-nya kami geser ke provinsi. Dengan pengawalan personel kepolisian,” tandasnya. (*/kip)
Editor : izak-Indra Zakaria