Instansi berwenang telah memproses pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab PPU. Dengan alasan masih dibutuhkan, yang bersangkutan hanya direkomendasikan kepada Bupati Abdul Gafur Mas’ud untuk diberikan sanksi penurunan pangkat.
PENAJAM–Rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) segera disampaikan kepada Bupati Abdul Gafur Mas’ud. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU telah menyusun rekomendasi sanksi disiplin sesuai hasil pemeriksaan yang diberikan Inspektorat.
Kepala BKPP Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan, rekomendasi sanksi disiplin berat terhadap tiga PNS yang bolos lebih 46 hari tersebut. Diberhentikan dengan hormat akan direkomendasikan kepada staf di Kelurahan Lawelawe dan kepala seksi (kasi) di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam. Lantaran keduanya selalu mangkir dalam pemeriksaan.
Sedangkan staf Dinas Kesehatan (Diskes) akan direkomendasikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Satu PNS tidak diberhentikan, karena keilmuannya masih dibutuhkan. Dan berjanji kembali bertugas di PPU,” kata dia kepada Kaltim Post.
Selama pemeriksaan staf Diskes tersebut juga kooperatif. Menyampaikan alasan ketidakhadirannya selama ini. Sebelumnya, dia dilaporkan tidak masuk kerja selama lebih enam bulan. Setelah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis patologi klinik, dia lantas mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) tanpa melaporkan kepada pimpinannya. Sehingga dinyatakan tidak masuk kerja.
Saat ini, yang bersangkutan masih menunggu suaminya. Yang juga menempuh pendidikan dokter spesialis bedah di Surabaya. “Jadi yang bersangkutan nanti, harapannya bertugas kembali pada 1 Juli,” jelasnya. (*/kip/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria