Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Payung Hukum IKN Sedang Digodok

izak-Indra Zakaria • Jumat, 13 September 2019 - 17:15 WIB

SAMARINDA–Tumpukan pekerjaan menanti setelah kepastian hijrahnya ibu kota negara (IKN) ke Kaltim. Kendati sudah diumumkan presiden sekitar sebulan lalu, proses pindah belum benar-benar bergerak. Bahkan, payung hukumnya sedang diselesaikan di pusat.

Gubernur Kaltim Isran Noor tidak menampik bahwa belum bisa berbuat banyak meski pilihan ibu kota anyar telah dijatuhkan ke Bumi Etam. Namun, bukan berarti pemprov diam saja. “Kami menunggu koordinasi dari Jakarta (pemerintah pusat). Kalau di sana sudah oke, kami oke juga,” ujarnya.

Dia menegaskan, semua bergantung perintah saja. Apabila perintah dari presiden mengenai IKN keluar, pihaknya segera menjalankan sesuai ketentuan. Namun sekarang, tahapannya masih berlangsung.

“Yang jelas, kami juga lagi menunggu. Tidak bisa memaksa pemerintah pusat untuk mempercepat. Banyak yang harus dikerjakan,” ungkap dia.

Disinggung mengenai lahan, mantan bupati Kutai Timur (Kutim) itu enggan berkomentar banyak. Begitu pula terkait lokasi pastinya ibu kota baru. Meski seperti yang diumumkan Presiden Joko Widodo bahwa kawasan IKN meliputi Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU). “Memang tidak dijelaskan. Disepakati belum boleh dijelaskan. Kami ikuti perintah,” singkatnya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kaltim Ikhwan Datu Adam mengatakan, pemindahan IKN masih berproses. Sekarang pemerintah sedang menggodok payung hukum. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saling berkoordinasi.

“Semua aman. Kaltim sudah ditetapkan sebagai ibu kota. Jadi, tidak ada masalah. Pemprov sudah benar menunggu kabar dari pusat. Jika ada pro dan kontra, itu hal biasa. Yang penting, semua bisa berjalan dengan baik,” ungkap politikus Demokrat itu.

Dia menyarankan, semua pihak termasuk masyarakat sabar menunggu. Pasalnya, semua tahapan masih berproses. “Memang tidak mudah. Ini hanya masalah waktu. Insyaallah akan diparipurnakan meskipun belum dijadwalkan,” sebutnya.

Kendati demikian, dia yakin, dalam waktu dekat kemungkinan paripurna akan dilaksanakan. Sebenarnya, lanjut dia, permasalahan IKN terganjal masalah yang terjadi di Papua.

“Presiden diminta fokus kepada Papua dulu. Tidak bisa dipandang sebelah mata (masalah di Papua). Apalagi Papua sudah minta referendum. Kalau sudah selesai baru kembali diurus permasalahan ibu kota,” ucap dia.

“Tapi, insyaallah aman. Sabar saja menunggu prosesnya. Lagi pula sudah diumumkan bahwa Kaltim sebagai ibu kota. Yang mendengar seluruh masyarakat Indonesia. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau payung hukum sudah diparipurnakan, tidak ada lagi hambatan. Kami pun berharap masalah ini cepat terselesaikan,” pungkasnya.

Lokasi istana negara atau pusat pemerintahan di Kecamatan Sepaku memang kian menguat. Pemerintah pusat diketahui sudah menginventarisasi keperluan lahan di Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, dan Desa Bukit Raya.

Kementerian ATR menjalankan program inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) di tiga kawasan tersebut. Camat Sepaku Risman Abdul mengatakan, sudah lebih sepekan belakangan tim Kementerian ATR/BPN melakukan survei lapangan.

Dia mendapat laporan, Rabu (11/9), tim telah mengidentifikasi lahan seluas 7 ribu hektare di Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, dan Desa Bukit Raya. Pusat pemerintahan diperkirakan berada di tiga kawasan tersebut.

Dari lahan yang diidentifikasi tersebut, di antaranya merupakan lahan milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) yang sebagian lahan konsesinya masuk Kecamatan Sepaku. Adapun lahan yang dimiliki IHM dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) seluas 41.219,97 hektare.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Desa Bumi Harapan Sugiarto menuturkan, tim Kementerian ATR/BPN juga melakukan survei dan pendataan lahan warga di permukiman, pemilikan lahan usaha beserta bangunannya. Adapun luas lahan administrasi Desa Bumi Harapan sekitar 23 ribu hektare. Namun, ada sebagian izinnya dipegang PT ITCI Kartika Utama (ITCIKU) dan PT IHM.

Selama identifikasi, dia mengungkapkan, ada komentar pro dan kontra di kalangan masyarakat. Selain banyak yang mendukung pemindahan ibu kota negara, ada juga yang pesimistis. Mereka khawatir terkait masa depan. Terutama para petani. “Kami beri edukasi. Karena punya pemerintahan, warga tidak perlu takut karena tidak mungkin dirugikan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, saat ini spekulan tanah mulai ada. Namun, sampai kini belum ada yang bertransaksi secara resmi melalui pemerintah desa. “Transaksi bisa dilakukan di balik tangan (tidak lapor ke desa),” terangnya.

Dia membeberkan, semua warga di Desa Bumi Harapan telah didata oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan jumlah 2.000-an orang atau sekitar 550 kepala keluarga. Warga Bumi Harapan paling besar bekerja sebagai petani, kemudian petambak, dan menjadi pekerja di PT IHM sebagai buruh lepas.

“Warga juga diimbau tidak mengkaveling-kaveling tanah dan ASN tidak boleh menjadi makelar,” jelasnya. (dq/dwi/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara