Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Tahun Diulik, Tiga Tersangka Ditahan

izak-Indra Zakaria • Rabu, 9 Oktober 2019 - 18:42 WIB

SAMARINDA – Jalan panjang tafahus rasuah pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang menunjukkan gelagat bakal segera digulirkan ke meja hijau. Tiga tahun diulik Korps Adhyaksa Kota Tepian, pasang surut penelusuran para beskal pun mengerucut dengan ditahannya tiga tersangka yang telah ditetapkan, (8/10).

Penetapan tersangka itu sudah dituangkan selepas gelar perkara medio Juli 2018. Kala itu, kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin ini menetapkan Said Syahruzzaman (kontraktor) dan Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar dalam kurun 2014-2015 itu.

Pemeriksaan berlanjut sembari memperkuat bukti-bukti praktik lancung menilap duit negara. Indikasi tersangka lain mengemuka dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) ditambahkan dalam daftar tersangka kasus ini, empat bulan berselang atau pada November 2018.

Ketiga tersangka itu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan, kemarin. Di balik itu, perintah penahanan tersangka pun diterbitkan. “Para tersangka kooperatif sejak ditetapkan. Tapi, penyidik punya pertimbangan sendiri untuk menahan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Zaenal Effendi yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Terbitnya penilaian kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dinanti sejak Maret 2019 jadi salah satu alasan mengapa opsi menjebloskan tiga tersangka ke hotel prodeo akhirnya diambil. Hasil perhitungan auditor negara itu, ada kerugian riil sebesar Rp 2 miliar.

Selain itu, kasus korupsi memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun sesuai Pasal 21 Ayat 4 KUHAP jadi pertimbangan objektif jaksa. “Pasal 21 Ayat 1 sebagai dasar subjektif kami menahan. Takut terdakwa kabur atau menghilangkan barang bukti lain,” ulasnya.

Kejaksaan pun harus berpacu dengan waktu karena sejak penahanan ditempuh, mereka punya 20 hari dan bisa diperpanjang sekali selama 40 hari. Dalam kurun waktu itu, perkara pun harus dipastikan sudah bergeser untuk diadili Pengadilan Tipikor Samarinda. Sebab, jika belum usai, ketiganya harus dilepaskan demi hukum sembari penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) dituntaskan.

Zaenal optimistis perkara ini bakal rampung tiga bulan ke depan. Apalagi, dua alat bukti sudah dikantongi sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pun, dengan kerugian hasil hitung BPK RI yang terbit awal Oktober 2019.

Tapi nominal kocek negara yang diduga disalahgunakan pun masih mungkin bertambah. “Sembari menunggu hasil audit, tiga bulan terakhir kami mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelumnya. Ada temuan baru,” katanya.

Temuan itu berasal dari hasil uji ahli konstruksi asal Universitas Gadjah Mada yang meninjau lokasi pembangunan pasar di Jalan Sultan Hasanuddin, Baqa, Samarinda Seberang medio Juli 2019. Antara lain, ada segmen pekerjaan yang volumenya kurang dan terdapat pekerjaan yang tak tertuang di rencana anggaran belanja (RAB).

Nah, hasil temuan ini, aku mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rejang Lebong, Bengkulu ini, belum termasuk dalam evaluasi BPK yang telah dirilis. “Ada kemungkinan kerugian negara bertambah. Untuk sementara sebesar Rp 2 miliar dari total pekerjaan Rp 18 miliar,” katanya.

Temuan baru ini kembali diajukan para beskal Samarinda ke BPK untuk dipastikan nominal kerugiannya.

Perencanaan awal pembangunan Pasar Baqa memerlukan dana sekitar Rp 60 miliar. Karena berbagai pertimbangan akhirnya nominal pun menyusut jadi Rp 18 miliar dan terbagi dalam tiga mata anggaran. APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 5 miliar, APBD 2015 sebesar Rp 8 miliar, dan di perubahan 2015 senilai Rp 5 miliar.

Menukil informasi dari Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, proyek ini dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000. Realisasi di lapangan hanya terbangun beberapa tiang pancang dan lantai dasar pasar tersebut.

Masalah ini sempat didemo mahasiswa awal 2015. Di tengah pekerjaan dilelang ulang untuk anggaran baru. Badai defisit membuat pemkot menunda pembangunan dua tahun kemudian dan baru kembali dikerjakan pada 25 Mei 2018 dengan rekanan yang menangani PT Fajar Sari Lima Sahabat dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 4,65 miliar

Selain dugaan penyimpangan spesifikasi bangunan, penyidik menengarai adanya patgulipat di antara para tersangka. “Pengusutan kami hanya fokus pada pekerjaan yang bersumber di APBD 2014-2015,” tegas Zaenal.

Adakah indikasi tersangka lain dalam kasus ini, Zaenal mengaku masih menelusuri keterlibatan pihak lain. “Peluang selalu ada. Bergantung seperti apa perannya membuat negara merugi. Sementara tiga ini dulu,” tutupnya.

PIKIR-PIKIR PENANGGUHAN

Pemanggilan ulang tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa ini sudah dilayangkan sejak Kamis (3/10). Karena beberapa aral, pemeriksaan untuk keterangan tambahan para tersangka atas hasil audit BPK itu baru bergulir, kemarin.

Ketiganya diperiksa di dua ruang terpisah di ruang Pidsus Kejari Samarinda sekitar Pukul 09.30 Wita. Sejam berselang, setelah surat penahanan ketiganya disetujui Kajari Samarinda Nanang Ibrahim, barulah para tersangka ini diangkut ke Rutan Klas IIA Sempaja, Samarinda.

Ketiganya bergantian meluncur memasuki bus tahanan bernomor polisi KT 7053 B yang sudah terpajang di pelataran parkir Kejari Samarinda. Miftahul Khoir yang pertama meluncur ke dalam bus tahanan itu, disusul Said Syahruzzaman, dan terakhir mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade.

Dicegat beberapa awak media saat menuju bus tahanan, Sulaiman Sade enggan berkomentar apapun ihwal kasus yang menyeretnya ini. “Nanti saja,” singkat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda ini.

Sementara itu, kuasa hukumnya Sabam Bakkara mengatakan tak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik di pemeriksaan tambahan ini. “Hanya tambahan sedikit saja,” akunya.

Sembari penahanan berjalan, dia akan berkonsultasi dengan keluarga Sulaiman Sade untuk mengajukan atau tidak penangguhan penahanan kliennya itu. Mengingat penangguhan perlu beberapa pertimbangan.

“Kita cross-check dulu riwayat penyakit Pak (Sulaiman) Sade. Jika dirasa tak memungkinkan ditahan pasti ajukan penangguhan,” pungkasnya. (*/ryu/dwi/k15)

 

 

Lini Masa Pengusutan Korupsi Pasar Baqa

Medio 2017

- Kejari Samarinda menerima aduan adanya indikasi korupsi pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang.

- Pulbaket berjalan lewat kerja tim intelijen Kejari Samarinda.

Januari 2018

- Pulbaket usai dan perkara masuk tahap penyelidikan.

Juli 2018

- Penanganan naik kasta ke penyidikan. Sulaiman Sade (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Said Syahruzzaman (kontraktor) ditetapkan tersangka.

November 2018

- Miftahul Khoir (PPTK) menyusul dua koleganya itu jadi tersangka kasus pembangunan gedung Pasar Baqa senilai Rp 18 miliar ini.

Januari 2019

- Kejari mengambil opsi meminta BPK mengaudit hasil pemeriksaan mereka atas pembangunan Pasar Baqa 2014-2015. Hasil audit bakal menentukan nilai riil kerugian yang timbul, bukan taksiran.

26 Februari 2019

- Auditor BPK pun turun mengecek kualitas bangunan dan memeriksa ulang beberapa saksi yang sempat diperiksa kejaksaan selama dua pekan sejak turunnya auditor itu.

Juli 2019

- Menunggu hasil audit yang belum turun. Kejari mencoba memilah ulang pemeriksaan yang sudah ditempuh. Ada segmen pekerjaan lain yang belum terjamah. Meminta ahli konstruksi dari UGM untuk menguji kualitas bangunan pun diambil. Hasilnya, ada beberapa yang memang tak tertuang dalam RAB.

Awal Oktober 2019

- Hasil audit yang ditunggu hadir dan kerugian riil dari pembangunan itu sebesar Rp 2 miliar.

8 Oktober 2019

- Ketiga tersangka kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan. Kejaksaan pun langsung memilih menahan ketiganya ke Rutan Sempaja.

Sumber: disarikan dari berbagai sumber

Editor : izak-Indra Zakaria
#Korupsi Kaltim #samarinda