Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jiwasraya Mau Ambruk, Apa Fungsi Pengawasan OJK..??

izak-Indra Zakaria • 2019-12-27 12:36:52

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan jumlah hutang polis mencapai triliunan rupiah, sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Terkait hal tersebut, banyak yang mempertanyakan fungsi pengawasan yang sejatinya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK seharusnya mampu mengendus adanya ketidakberesan dalam tubuh perusahaan asuransi negara tersebut, sebelum akhirnya mengalami gagal bayar yang masif seperti sekarang.

Menurut Pengamat Asuransi /Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Irvan Rahardjo, persoalan yang mendera Jiwasraya tidak lepas dari kelalaian OJK sebagai lembaga negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk di dalamnya perusahaan asuransi.

"Kasus gagal bayar ini juga menyangkut soal tata kelola dan integritas, baik manajemen (Jiwasraya), pelaku pasar dan regulator, dalam hal ini OJK. Ada pembiaran yang dilakukan regulator dan ketidak hati-hatian dan moral hazard manajemen,"jelasnya.

Yang dimaksud pembiaran, Irvan mengungkapkan bahwa awalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan bahwa Jiwasraya terindikasi sebagai perusahaan yang secara keuangan tidak sehat, khususnya dalam periode 2016-2018. Hasil audit BPK tersebut telah dipublikasikan, namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat hukum maupun OJK.

Selain itu, lanjut Irvan, OJK juga telah mengabaikan aturan hukum berupa Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang larangan sebuah perusahaan tidak sehat untuk menjual produk asuransi jiwa dengan embel-embel investasi, yang ditawarkan melalui bank atau disebut bancanssurance. "Ada POJK tentang pemasaran produk dan SE (Surat Edaran) OJK tentang Bancassurance. Di situ disebutkan larangan perusahaan dengan kondisi tidak sehat menjual produk bancassurance. Tapi OJK tidak menghentikan penjualan produk tersebut,"tegasnya.

Sebagai informasi, produk Bancassurance Jiwasraya yakni JS Proteksi Plan atau Saving Plan yang dijual di 11 bank, terlambat melunasi kewajibannya dan mengajukan proposal perpanjangan waktu dengan nilai jatuh tempo Rp 802 miliar.

Senada, Pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto juga menilai, adanya kasus gagal bayar Jiwasraya menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan OJK. Dia menguraikan, perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori IKNB, diatur regulasinya dengan ketat oleh OJK. Aturan tersebut menyangkut masalah investasi dan kesehatan perusahaan. Perusahaan asuransi diwajikan melapor secara berkala pada OJK.

"Nah kasus Jiwasraya ini menunjukkan adanya monitoring yang tidak berjalan efektif dijalankan oleh otoritas . Perlu ada perombakan radikal dalam early warning system di OJK untuk mencegah kejadian serupa berulang,"tegasnya.

Sementara itu, OJK mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya sejak Januari 2013, setelah peralihan dari BAPEPAM-LK ke OJK. Saat dialihkan, kondisi perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012, mengalami surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, pada berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan OJK, untuk posisi Desember 2017, kondisi keuangan Jiwasraya mengalami penurunan drastis. OJK pun mengingatkan perusahaan untuk mengevaluasi produk Bancassurance JS Saving Plan. "Kami telah mengingatkan Jiwasraya dan kami memantau terus upaya penyehatan Jiwasraya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Sementara rencana Kementerian Keuangan untuk menggandeng Polri ditangapi oleh Korps Bhayangkara. Kabagpenum Divhuas Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan bahwa Polri siap untuk membantu Kemenkeu dalam kasus tersebut. ”Tentu saja akan bantu,” tuturnya.

Namun begitu, Polri perlu mempelajari bagaimana kasus tersebut. Seperti penanganan kasus yang lainnya, perlu dilihat dimana pidananya dan siapa pelakunya. ”Kita lihat itu,” terangnya kemarin di Komplek Mabes Polri.

Dia mengatakan, saat ini Polri sedang menunggu bagaimana kerjasama untuk menangani kasus tersebut. Pastinya, bila ada pidana yang ditemukan tentu diproses. ”Sudah ya, sip,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku masalah yang terjadi pada perusahaan asuransi pelat merah itu sangat besar dan serius. Hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

‘’Kami terus berkomunikasi, berkordinasi dengan Menteri BUMN di dalam menangani BUMN Jiwasraya ini. Persoalananya memang sangat besar dan sangat serius,’’ jelasnya.

Sementara untuk kasus yang dibawa ke ranah hukum, dia menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung, termasuk jika ditemui adanya pelanggaran. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap kasus Jiwasraya segera rampung. Pasalnya, kasus ini berhubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Terlebih lagi Jiwasraya adalah perusahaan pelat merah yang dimiliki negara.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Senin (16/12), Komisi VI DPR RI memutuskan untuk  melakukan pencekalan terhadap direksi Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.

Komisi VI DPR RI mengusulkan pembentukan panja/pansus serta meminta kepada Jiwasraya untuk membuat rencana strategis penyelesaian masalah yang saat ini. ‘’(Pencekalan) Ini sikap politik kami, kepada pihak-pihak yang barangkali coba bermain dalam persoalan ini. Jadi, ini persoalan serius. Penegakkan hukumnya ya dilakukan, penyelamatan korporasi juga harus dilakukan,’’ ujar Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin.

Mukhtaruddin juga mengapresiasi langkah direksi baru Jiwasraya yang berkomitmen untuk menyelamatkan perusahaan. Terlebih saat ini, Jiwasraya tengah mengahadapi defisit hingga Rp 32 triliun akibat ulah direksi lama.

Mukhtaruddin menegaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, masalah defisit keuangan perseroan merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur.

‘’Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatianan pasti ada unsur kesengajaan,’’ tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko juga memastikan bahwa pihaknya tidak sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo pada kurun waktu Oktober-Desember 2019.

‘’Tentu tidak bisa. Sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya enggak bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses,’’ kata Hexana.

Namun, dia menyebut Jiwasraya tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.

Saat ini, Jiwasraya menyebut sedang menjalin kerja sama dengan beberapa investor, yakni empat perusahaan asing dan satu perusahaan dalam negeri guna penyelesaian beban keuangan perusahaan asuransi jiwa ini.

Hexana juga menyebut Jiwasraya telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pelunasan klaim nasabah secara bertahap alias mencicil, lantaran keterbatasan arus kas perseroan. (ken/dee/idr)

Editor : izak-Indra Zakaria
#nasional