Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wes Mari, Aku Pengin Sekolah, Apene Ujian Iki

izak-Indra Zakaria • Jumat, 24 Januari 2020 - 17:00 WIB
ZA saat menjalani sidang.
ZA saat menjalani sidang.

Meski divonis bersalah, bagi ZA dan keluarga, putusan itu adalah akhir dari keruwetan dan beban psikis berat. Selama setahun, remaja 17 tahun itu harus mengikuti kegiatan di lembaga yang dituju sembari tetap bersekolah.

 

RAUT wajah ZA tampak tenang. Bagian atas seragam SMA-nya tertutupi jaket. Topi juga kembali dikenakannya.

’’Aku ikhlas,’’ kata remaja 17 tahun itu kepada Jawa Pos saat meninggalkan ruang sidang.

Beberapa saat sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Nuny Defiary baru selesai membacakan vonis untuk pelajar SMA tersebut. ZA dijatuhi hukuman pidana pembinaan selama setahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

’’Wes sopo gelem ruwet-ruwet maneh koyok ngene, Mas (siapa yang mau mengalami keruwetan lagi seperti ini, Mas, Red),’’ imbuhnya.

Empat bulan ini adalah empat bulan yang sungguh berat bagi ZA dan keluarga. Dia sulit fokus ke sekolah. Tenaga dan konsentrasinya terserap ke kasus yang membelitnya.

ZA menjadi tersangka pembunuhan Misnan. September tahun lalu, pada suatu malam di sebuah ladang tebu di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pelaku begal tersebut mengancam akan memerkosa VN, pacar ZA. Sebelumnya, Misnan yang beraksi bersama tiga kawan begalnya merampas kunci motor dan ponsel kedua remaja yang baru pulang dari menonton konser tersebut.

’’Anak saya jadi susah untuk belajar (sejak terbelit kasus itu),’’ ungkap Sudarto, ayah ZA, yang turut mendampingi sang anak di PN Kepanjen.

Karena itulah, keluarga akhirnya memutuskan untuk menerima vonis hakim. ’’Kami ikhlas. Saya berharap anak saya bisa tuntut ilmu sampai tinggi, di mana pun tempatnya,’’ imbuh Sudarto.

Dengan putusan tersebut, Indung Budianto, staf pendamping anak di Bapas Kelas I Malang, menyatakan, ZA harus mengikuti kegiatan di Darul Aitam selama setahun. Artinya, ZA tidak diperbolehkan pulang ke rumah selama masa pendidikan itu.

Meski begitu, lanjut Indung, ZA masih boleh bersekolah. Kebetulan, dia masih berstatus pelajar. ’’Sama seperti mondok begitu,’’ ucapnya.

Dia menegaskan, itu tidak boleh ditawar. Namun, untuk mengawasi perkembangannya, tim bapas-lah yang bertanggung jawab dalam pola pembinaan tersebut. ’’Kami dampingi karena kami yang bertanggung jawab jika sudah berkekuatan hukum tetap,’’ katanya.

Di tempat itu, lanjut Indung, ZA akan mendapat pelajaran agama. Sebab, lokasi yang dituju merupakan pondok pesantren.

ZA menegaskan siap menjalani semua ketentuan terkait dengan putusan tersebut. ’’Iso belajar ae wis syukur (Bisa belajar saja sudah syukur, Red),’’ ujarnya.

Dalam putusannya, hakim Nuny menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Lantaran perbuatannya itu, Misnan meninggal.

’’Menjatuhkan pidana, oleh karena itu, kepada anak pidana pembinaan lembaga anak di LKSA Darul Aitam, Wajak, Malang,’’ ucap Nuny.

Dia menilai unsur melawan hukum dalam pasal 351 ayat 3 KUHP telah terbukti. Dia juga memerintah pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap anak selama menjalani masa pidana.

Menurut Bakti Riza Hidayat, kuasa hukum ZA, masalah psikis memang menjadi pertimbangan utama keluarga ZA dalam menerima putusan itu. Mereka enggan memperpajang urusan.

’’Intinya, pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak terbukti. Dan, itu karena banyak dorongan dan support dari rekan-rekan media serta masyarakat yang peduli,’’ ungkapnya.

Sedari awal kasus itu, ZA bersikukuh bahwa yang dilakukannya terhadap Misnan merupakan upaya membela diri. Pisau yang digunakannya merupakan pisau untuk membuat prakarya di sekolah.

Pisau itu disimpan di jok motor. Sesaat sebelum Misnan kembali mendekat dan mengancam memerkosa VN, ZA berkesempatan mengambil pisau tersebut. Lalu menusukkannya ke dada Misnan.

Misnan sempat setengah berlari menjauh setelah ditusuk. Sedangkan kawannya, M. Ali Wafa, melarikan diri. Dua begal lainnya menunggu di kejauhan. Misnan ditemukan meninggal keesokan harinya.

Dalam putusannya, hakim Nuny menyebutkan, alasan pemberat untuk ZA adalah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan itu dikategorikan tindak pidana berat. Alasannya, saat sidang, tidak ada bukti adanya perlawanan fisik antara begal dan terdakwa.

’’Hanya sebatas ancaman pemerkosaan. Di saat itu, ZA dan temannya VN bisa melarikan diri,’’ ungkapnya.

Bakti, di sisi lain, kurang setuju atas penerapan pasal penganiayaan. Alasannya, ada penyebab peristiwa itu. Yakni, ZA menjadi korban ancaman pembegalan yang dilakukan Misnan, M. Ali Wafa, dan dua orang lainnya. Ancaman itu berkaitan dengan adanya perampasan serta pemerkosaan.

Misnan memang mengancam, jika barang-barang lain tak diberikan, dirinya akan memerkosa VN. ’’Di situ baru ZA bereaksi dengan mengambil sebilah pisau dan menusukkannya. Itu memang terjadi, tapi ada sebab yang timbul. Seharusnya pasal mengenai keadaan memaksa dalam pasal 49 KUHP bisa menjadi alasan bagi ZA lepas dari jerat hukuman,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Malang Sobrani Binzar menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan. Alasannya, meski pidana itu sama dengan tuntutan jaksa, pihaknya masih perlu memikirkannya kembali.

’’Intinya, semua unsur dalam tuntutan diakomodir hakim. Dan, dirasa itu tepat, tapi kami perlu membicarakannya lagi dan berkoordinasi dengan pimpinan dan tim jaksa,’’ tuturnya.

Sidang pembacaan putusan kemarin berlangsung sekitar 45 menit. Tak seperti sidang-sidang sebelumnya yang berlangsung terbuka.

ZA datang ke PN Kepanjen berboncengan dengan sang ayah. Tak seperti saat sidang tuntutan dua hari lalu, wajahnya terlihat tersenyum. Meski ditutupi masker dan dihalangi topi kecil. Itu tampak dari alis dan matanya.

Saat masuk ruang sidang pukul 10.15, awak media sudah memenuhi ruangan kecil. Namun, kegaduhan itu tak memengaruhi ZA. Perlahan dia duduk di kursi pesakitan ruang sidang anak tersebut. Sementara Sudarto berada di belakangnya.

Di kursi tersebut, ZA terlihat menatap kursi hakim. Padahal, waktu itu hakim Nuny belum datang.

Selama lima menit ZA harus menunggu sidang digelar. Dia tampak tak menoleh sekali pun dari pandangan kursi hakim. ’’Silakan dicopot dulu jaket dan topinya. Untuk pengunjung dan media, harap tenang, ya,’’ ujar Nuny saat akan memulai sidang.

Hakim memang akhirnya memutus ZA bersalah. Namun, dari putusan itu, yang membuat ZA lega, hakim tak menyebutkan adanya unsur balas dendam apalagi pembunuhan berencana.

’’Sedari awal saya bilang, saya hanya membela diri,’’ ungkapnya.

Namun, segala perdebatan terkait dengan kasusnya, bagi ZA, sudah selesai kemarin. Dia ingin melupakan semuanya, move on, menata hidupnya.

’’Wes mari Mas. Aku pengin sekolah. Apene ujian iki. Aku iso-iso ketinggalan akeh mata pelajaran (Sudah selesai, Mas. Saya ingin sekolah. Hendak ujian. Bisa-bisa saya ketinggalan banyak pelajaran, Red),’’ ujar pelajar kelas XII itu seraya pamit hendak meninggalkan PN Kepanjen.

ZA dan sang ayah pun beringsut pergi, menuju tempat parkir. Mereka kembali berboncengan. Seperti saat datang, senyumnya tampak kembali tersungging. (*/c5/ttg)

Editor : izak-Indra Zakaria