Dalam kondisi saat ini, banyak daerah harus mengambil keputusan cepat. Ironisnya, pemda belum punya patokan terkait kebijakan karantina wilayah.
SAMARINDA–Sekitar 2.400 perangkat alat tes cepat atau rapid test corona telah tiba di Kaltim. Keberadaan alat ini akan memudahkan penanganan wabah virus corona. Hingga Jumat (27/3), masih terdapat 27 pasien dalam pengawasan (PDP) yang menunggu hasil pemeriksaan. Sementara jumlah kasus positif masih berada di angka 11 orang.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Andi M Ishak menuturkan, kasus PDP di Kaltim totalnya ada 70 kasus dengan 11 positif, 32 negatif, dan 27 masih menunggu hasil. Angka tersebut, termasuk lima PDP yang masuk kemarin (27/3). "Satu orang di Kukar dengan riwayat perjalanan ke Bogor. Keluhannya demam dan batuk," kata Andi. PDP 2 Kukar diduga melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19, Kukar 1. "Lalu di Berau, pasien diduga kontak erat dengan Bontang 1 (klaster KPU), Meski tidak ada gangguan medis, karena melakukan kontak dengan pasien positif, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai PDP. Saat ini pasien dirawat di RSUD Abdul Rivai," kata Andi.
Terakhir, satu pasien baru di kategori PDP di Samarinda, memiliki riwayat perjalanan dari Jogjakarta. PDP ini tidak berhubungan dengan klaster mana pun. Mengenai rapid test, Andi menuturkan, proses distribusi ke setiap kabupaten/kota di Kaltim sedang berlangsung.
"Namun, yang langsung didistribusikan adalah RSUD AWS (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie) dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo," jelas Andi. Namun, meski rapid test bisa dilaksanakan di Kaltim, untuk pemeriksaan swab yang lebih akurat, tetap harus bergantung pada laboratorium di Jakarta. Padahal, Kaltim punya laboratorium kesehatan yang sebelumnya dipakai untuk pemeriksaan kasus flu burung beberapa tahun lalu.
Andi menegaskan, pemerintah telah menentukan siapa saja yang diprioritaskan untuk dilakukan rapid test corona. Pertama adalah orang yang telah kontak dekat pasien positif. Baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang mengisolasi diri di rumah. Kedua adalah tenaga kesehatan. Rapid test ini dilakukan menggunakan metode pemeriksaan antibodi, bukan melakukan pemeriksaan langsung terhadap virusnya.
Metode digunakan untuk skrining terhadap adanya kasus positif di masyarakat. Karena itu, yang diperiksa adalah antibodinya di dalam darah. Sehingga spesimen yang diambil adalah darah. Sementara itu, dibutuhkan 6 hingga 7 hari hingga terbentuk antibodi untuk kemudian bisa diidentifikasi darahnya. Kalau hasilnya positif maka diyakini pasien sedang terinfeksi corona.
Tetapi kalau hasilnya negatif dua kali pemeriksaan, maka bisa diyakini pasien tidak terinfeksi corona. Namun sangat mungkin bisa terinfeksi. ''Meskipun pada hasil pemeriksaan pertama negatif maka kita akan tetap meminta pasien jaga jarak dengan orang lain supaya tidak ada proses penularan. Ini penting dan harus dilaksanakan bersama-sama. Yang hasilnya positif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan antigen melalui pemeriksaan swab dan kemudian PCR,'' imbuhnya.
Diharapkan, dengan dilakukannya rapid test dapat menjaring secara cepat keberadaan kasus positif. Andi menyatakan, ada tes yang lebih akurat dengan pemeriksaan spesimen. Tetapi, harus melalui uji laboratorium. Di Indonesia, laboratorium kesehatan yang bisa digunakan untuk memeriksa spesimen untuk identifikasi Covid-19 ini ada di Surabaya, Jakarta, dan Makassar. Padahal, dengan adanya laboratorium, hasil pemeriksaan bisa diketahui lebih cepat.
Kaltim pun sebenarnya punya laboratorium kesehatan. Dahulu, digunakan untuk menguji kasus flu burung. Tetapi, laboratorium itu tak bisa digunakan untuk kasus Covid-19 saat ini. Dijelaskan Andi, pada dasarnya untuk melakukan uji laboratorium ini ada beberapa peralatan yang diharuskan berstandar WHO. "Kita punya laboratorium kesehatan tapi belum memenuhi standar. Salah satunya, ruangan yang sebenarnya sudah memenuhi. Tetapi, sebagian ruangan masih ada yang rusak. Perlu waktu buat memperbaiki," kata Andi.
Di sisi lain, alat untuk pemeriksaan juga ada yang rusak. Selain itu, untuk melakukan pemeriksaan diperlukan reagen. Nah, jumlah reagen ini juga terbatas di Indonesia.
KEPALA DAERAH JANGAN SEMBARANGAN AMBIL KEBIJAKAN
Sementara itu, meski pemerintah pusat belum mengambil keputusan, beberapa kepala daerah memberanikan diri untuk menutup akses keluar dan masuk orang ke wilayah mereka. Di antaranya, Maluku, Papua, dan, Tegal. Menyikapi keputusan tersebut, pemerintah pusat langsung menyusun peraturan pemerintah untuk karantina wilayah.
Dalam wawancara lewat video conference dengan awak media, kemarin (27/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, butuh aturan turunan untuk melakukan karantina wilayah. ”Kalau kami langsung (karantina wilayah) gitu malah melanggar undang-undang namanya. Bisa digugat juga ke pengadilan,” kata Mahfud.
Namun, dia juga tidak bisa berbuat banyak atas keputusan yang sudah diambil beberapa kepala daerah. Menurut Mahfud, dalam kondisi saat ini, banyak daerah harus mengambil keputusan cepat. Sehingga pemerintah pusat tidak bisa banyak berbuat. ”Banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah itu memang harus segera mengambil tindakan,” jelasnya.
Di samping Maluku, Papua, dan Tegal, Mahfud menyebutkan sempat mendapat informasi Surabaya juga sedang bersiap diri. ”Terakhir saya baca di Surabaya akan dilakukan semacam lockdown,” ucap Mahfud. Dia menyebut, dalam bahasa hukum Indonesia, lockdown tidak lain adalah karantina wilayah. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, karantina wilayah berarti membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.
”Karena itu, sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan yang disebut karantina wilayah,” bebernya. Dalam rancangan peraturan tersebut, Mahfud menjelaskan, ada banyak hal diatur. ”Kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” imbuhnya.
Termasuk di antaranya terkait dengan syarat, larangan, dan prosedurnya. ”Itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah dalam waktu dekat keluar,” tambah dia. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, peraturan pemerintah perlu dibuat agar daerah yang memberlakukan karantina wilayah punya patokan. Tidak sembarangan menerapkan kebijakan.
”Agar ada keseragaman policy tentang itu,” kata dia. Misalnya melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang. Yakni, dari gugus tugas di level provinsi ke gugus tugas nasional. ”Nanti kepala gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait,” ujar Mahfud. Itu penting lantaran karantina wilayah menyangkut banyak sektor. Tidak hanya kesehatan, tapi juga mencakup masalah perhubungan, pendidikan, sampai ekonomi.
Mahfud juga menyampaikan, yang dibatasi saat kebijakan karantina wilayah diambil adalah lalu lintas orang. ”Tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok,” jelasnya. Selain itu, warung, toko, atau supermarket yang menjual kebutuhan masyarakat tidak boleh ditutup. ”Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi,” tegas dia.
Akan tetapi, Mahfud menambahkan, semua tetap dalam pengawasan ketat oleh masing-masing pemangku kepentingan. Walau sudah ada daerah yang lebih dulu memutuskan menutup akses keluar masuk wilayah mereka, pemerintah pusat tidak tergesa-gesa. Namun, Mahfud memastikan, rancangan peraturan pemerintah karantina wilayah juga bakal dibuat secepat mungkin.
Harapannya pekan depan sudah ada kejelasan terkait rancangan regulasi tersebut. ”Kami akan berusaha (menyelesaikan aturan) itu secepatnya. Tapi, Anda jangan tanya berapa lama. Pokoknya kami berupaya secepatnya akan mengatur itu,” bebernya. Khusus daerah yang sudah membatasi akses keluar masuk, dia menyebut, kini sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri. (nyc/riz2/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria