Tes intelligence quotient (IQ) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 7 resmi dihentikan. Tak ada aktivitas yang akan berjalan di sekolah di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, itu. Namun, ada aktivitas siswa yang mengambil buku paket belajar yang dialokasikan dari dana bantuan operasional sekolah nasional (bosnas).
SAMARINDA–Tes yang sebelumnya mematok tarif Rp 110 ribu per anak, setelah dapat teguran Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, pihak sekolah yang menyebut bekerja sama dengan Jurusan Psikolog Universitas Mulawarman (Unmul) itu akhirnya mematuhi perintah.
Teguran yang dilayangkan Selasa (21/7) lalu, memastikan kegiatan yang berjalan pada Kamis dan Jumat pekan ini dibatalkan. Bukan hanya tes IQ, empat item lain, seperti pas foto, kartu pelajar, kartu perpustakaan, dan program asuransi diminta untuk dihentikan. Lima persyaratan yang sebelumnya bertuliskan wajib, diminta dicabut.
Kepala SMP 7 Erhamsyah kembali dikonfirmasi (22/7). Dia membenarkan tes IQ dihentikan. "Seluruhnya dihentikan, kecuali anak pinjam buku termasuk masalah baju di koperasi sekolah, kami pending untuk baju," ucapnya.
Persoalan lima item yang bertuliskan wajib di lembaran yang diberikan ke orangtua murid, Erham–sapaan akrab Erhamsyah–menyebut kesalahan pihaknya dalam pengetikan. Tidak adanya pengecekan kembali dari wakil kepala kesiswaan dan dirinya, membuat kertas berisi perincian item dan nominal harga tersebar luas. "Itu kekeliruan kami, saya tidak melihat, itu memang kekhilafan," jelasnya. "Saya kaget setelah kepala sekolah telepon, langsung cek dan memang itu kesalahan kami," timpal Waka Kesiswaan SMP 7 La Kudimu yang mendampingi Erhamsyah.
Kudimu menjelaskan, tulisan yang menerangkan lima item bersifat wajib itu merupakan file dari tahun sebelumnya. Dalam dua tahun terakhir, SMP 7 memang mengadakan tes IQ. "Sebenarnya dulu-dulu itu ada (tes IQ) sih, tapi itu tergantung kesepakatan orangtua, tidak dipaksa," ungkapnya. Dua tahun sebelumnya, kertas yang diberikan kepada orangtua siswa tidak diketahui bertuliskan wajib. "Saya enggak tahu itu file dari tahun sebelumnya atau dari tahun berapa, kebetulan saya baru jadi waka kesiswaan," terangnya.
Kembali ke Erham, tes IQ tidak bersifat wajib. Termasuk program asuransi. "Enggak ada keharusan. Kalau ada (biaya) silakan, kalau tidak ada ya enggak masalah," jelasnya.
Terkait besaran biaya, Erham menyebut, pihak sekolah tidak turut menetapkan nominal. Pembayaran tes IQ pun belum berjalan saat ini. "Belum ada yang bayar. Kalau harga itu kesepakatan mereka, dari psikolognya, kami enggak ikut campur," jelasnya.
Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin menilai, tes IQ tidak memiliki esensi dalam pelaksanaan tahun ajaran baru. Terlebih, saat ini kegiatan belajar-mengajar (KBM) dilakukan melalui daring. “Tahun sulit, jadi enggak perlu ada tes begitu (IQ),” singkatnya.
Sebelumnya, Kusharyanto, kepala perwakilan Ombudsman Kaltim, mengatakan turut melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Dia baru tahu adanya tes IQ yang dibebankan sekolah. “Kebetulan kami memantau PPBD, tapi baru tahu temuan ini,” ucapnya.
Sekolah, lanjut dia, seharusnya mengacu Undang-Undang (UU) 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga permasalahan tarif ikut menyesuaikan, lantaran sekolah termasuk alam unit pelayanan pendidikan. “Setiap sekolah itu masuk unit pelayanan pendidikan, jadi harus tunduk dengan UU 25/2009, di situ ditentukan juga syarat, prosedur, biaya dan waktu,” terangnya. (*/dad/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria