Masalah parkir sudah sering menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan melanggar rambu lalu lintas, juru parkir (jukir) yang tak masuk bimbingan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda alias jukir liar menjadi permasalahan yang selalu dihadapi.
SAMARINDA–Kasi Parkir Dishub Sofyan Saurie menjelaskan, untuk kendaraan yang kerap tidak mengindahkan rambu larangan sebenarnya kerap diimbau. Bahkan, Dishub telah berupaya mengajukan kantong parkir direvisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Samarinda. Hal itu dinilai bisa menjadi salah satu solusi.
Sedangkan untuk penindakan tegas berupa tilang, pihaknya tak bisa serta-merta menindak. Untuk penindakan sebenarnya juga bisa dilakukan kepolisian. "Sudah sering diberikan sosialisasi. Jadi enggak cuma kita aja, kewajiban kami menyediakan rambu. Tindakan dari elemen lain juga diperlukan, dari kepolisian dipersilakan menilang," terang Sofyan. Disinggung soal jukir liar, Sofyan tak menampik di beberapa wilayah masih banyak terjadi. Meski sempat ditegur dan diminta untuk masuk di bawah bimbingan Dishub, para jukir liar ada saja yang menolak. Bahkan, beberapa kerap kucing-kucingan.
"Untuk jukir liar sebenarnya sudah sering diimbau, ada yang mau gabung ada juga yang tidak. Terkadang malah ingin menerima risiko apabila ditertibkan," keluhnya.
Meski sebatas permasalahan parkir, hal itu berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Tentu saja jukir liar tak masuk retribusi daerah. Setiap bulannya Rp 150 juta masuk ke daerah dari jasa parkir yang berada di tepi jalan. Bahkan pada 2019, Rp 1,8 miliar PAD berasal dari parkir. "Itu dari tepi jalan. Kalau parkir mal enggak masuk hitungan, langsung ke kas daerah, yang tahu Bapenda hitungannya," terang dia.
Namun, selama masa pandemi, pendapatan menurun, hanya sekitar Rp 90 juta per bulan. Tentu jika ditambah jukir liar yang menjamur, miliaran dana parkir bisa tak masuk PAD. "Pelaporannya jukir binaan berdasarkan pernyataan," imbuhnya.
Disinggung soal sistem karcis yang diberlakukan dan bisa digunakan untuk pelaporan, Sofyan mengatakan telah memberlakukan. Namun, jukir kerap mengelabui petugas. "Contoh sederhana karcis yang kami berikan ke mereka untuk disetorkan enggak sesuai," sebutnya. Melihat persoalan tersebut, Sofyan meminta masyarakat meminta karcis ketika memarkirkan kendaraannya. Agar tercatat dan masuk PAD. "Seharusnya masyarakat minta karcis, biar PAD enggak lepas," kuncinya.
Ditemui terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil menerangkan, bagi kendaraan yang mengabaikan rambu larangan parkir dan stop bisa ditilang. Namun, saat ini pihaknya lebih memprioritaskan soal pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau kemacetan.
"Sebenarnya bisa ditindak, apalagi ada rambu larangan. Kita akan koordinasi lagi dengan Dishub, nanti kemungkinan bisa buat tim terpadu untuk menindak pelanggaran itu," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria