BALIKPAPAN – Sembari mengatur penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Inti dari permenkes teranyar ini mengubah penggunaan radiologi.
Hal yang paling signifikan, sumber daya manusia (SDM) untuk pelayanan radiologi wajib terdapat seorang dokter spesialis radiologi. Ini sangat berpengaruh bagi ibu hamil yang selama ini melakukan pemeriksaan kandungan dengan ultrasonografi (USG). Bukan tanpa alasan, ibu hamil merasa akan sulit mendapat USG.
Permenkes terbaru menyebutkan layanan radiologi bisa dilakukan di klinik, puskesmas, hingga rumah sakit. Padahal selama ini fasilitas kesehatan lain tetap dapat memberikan layanan radiologi, meski belum memiliki dokter spesialis radiologi. Sehingga, ibu hamil bisa menjalani USG di mana saja.
Menanggapi aturan baru ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, pelayanan radiologi kenyataannya selama ini memang boleh dilakukan oleh dokter spesialis lain. Namun jika melihat isi permenkes, USG ibu hamil harus dilakukan bagian radiologi.
Artinya pemeriksaan radiologi tidak boleh lagi dilakukan dokter kandungan seperti yang selama ini berjalan. Tak hanya berdampak bagi ibu hamil, pun untuk kebutuhan spesialis lainnya. “Misal USG yang dilakukan dokter penyakit dalam, ini diarahkan ke bagian radiologi,” ungkapnya.
Sebab, permenkes teranyar meminta harus dilakukan dokter spesialis radiologi. Perempuan yang akrab disapa Dio ini menuturkan, terkait perubahan dan implementasi permenkes, pihaknya masih menunggu petunjuk dan hasil pembahasan dari pemerintah pusat.
Mengingat saat ini, permenkes masih menimbulkan polemik dari berbagai organisasi profesi dokter yang tidak setuju dengan aturan baru tersebut. “Apalagi (permenkes) ini masih baru kemarin dan reaksi juga baru muncul,” imbuhnya. Menurutnya, perhatian justru terhadap profesi atau kompetensi.
Nantinya dokter mana saja yang dapat melaksanakan kegiatan radiologi. Sebab, persoalan ini berkaitan dengan kompetensi. Sesuai permenkes, semua pelayanan yang berkaitan dengan radiologi dialihkan kepada ahli bidang ini. Padahal dokter spesialis lainnya juga memiliki kompetensi tersebut.
Mereka juga mendapat kewenangan melakukan pemeriksaan radiologi. Ini yang membuat DKK Balikpapan masih menunggu hasil dan petunjuknya. “Karena selama ini pelayanan yang ada tetap baik-baik saja. USG yang dilakukan dokter kandungan atau penyakit dalam juga baik saja,” tutupnya. (gel/ms/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria