TANA PASER - Seringnya terjadi kerusakan peralatan absen fingerprint membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser menggunakan sistem digital untuk absensi pegawai. Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer diwajibkan memiliki ponsel Android untuk men-download aplikasi yang disediakan BKPSDM.
Aplikasi bernama e-Presensi itu pengadaannya melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Paser. “Sementara belum tersedia di smartphone Apple atau iPhone. Jadi, mohon menggunakan Android dulu,” kata Kepala BKPSDM Paser Suwito, Jumat (10/1).
Untuk iPhone, dalam waktu dekat vendor pembuat aplikasi akan menyiapkannya. Dengan sistem digital ini, seluruh rekap absensi pegawai lebih mudah didata. Mulai jam kedatangan dan pulang pegawai hingga rekap selama seminggu ataupun sebulan.
Seperti sering telat, pulang telat, dan jarang masuk. Per 4 Januari seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta memakai sistem absensi ini. Saat ini kendala di jaringan. Beberapa pegawai mengeluhkan lambannya sistem saat melakukan absensi.
Suwito menyebut, sistem ini masih masa percobaan, sehingga dapat dimaklumi bila ada kendala teknis. Terutama untuk pegawai di tingkat kecamatan dan layanan desa yang sulit jaringan. Namun, menurut dia, sepuluh kecamatan di Paser sudah terjangkau jaringan internet.
“Kini yang masih kita atur terkait absensi pegawai sif, seperti tenaga kesehatan dan Satpol PP. sebab, berbeda dengan pegawai struktural,” lanjut Suwito.
Untuk pegawai struktural, wajib absen paling lambat pukul 07.45 pagi, sedangkan absen pulang paling lambat pukul 17.00 sore. Radius terjauh absen yaitu 50 meter dari tempat bekerja. Sementara jika masa work from home (WFH), bisa maksimal jarak 50 kilometer untuk absen.
Sanksi untuk pegawai yang melanggar jadwal absen, belum ada karena masih tahap percobaan. Namun, peraturan bupati (perbup) terkait absen ini tengah dibuat, setelah perbup itu disahkan baru ada sanksi. “Kita masih dalam tahap upaya membiasakan penggunaan digital kepada pegawai untuk absensi ini,” pungkasnya. (jib/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria