Oleh : Dr.H.Tulus Sutopo, S.Pd.,MM.Pd (SDGs Academy Indonesia, Disdikbud Kab.Kutai Kartanegara)
PENDAHULUAN
Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2009, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) serta perubahannya, untuk terciptanya satu sistem penjaminan mutu (kualitas) pendidikan yang sekaligus juga akan menjadi dasar pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan sehingga akan tercipta “ Budaya ” peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan serta terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan pendidikan.
Terselenggaranya pendidikan yang bermutu menjadi tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Setiap sekolah wajib melaksanakan kegiatan penjaminan mutu pendidikan secara internal, sehingga terbangunnya “ Budaya Mutu Pendidikan” serta terpetakannya mutu pendidikan yang rinci pada satuan pendidikan.
Peningkatan mutu (kualitas) pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Sekolah (SPMS) dalam implementasi MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), dan instrumen utama dalam pelaksanaan SPMS adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan prinsip OPTA (Otonom, Partisipatif, Transparan dan Akuntabel).
MANFAAT
Optimalisasi EDS OPTA sebagai dasar menyusunan perencanaan (RKAS), bermanfaat :
Bagi Sekolah:
• Dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerjanya.
• Mendapat informasi tentang tingkat pencapaian SPM dan SNP.
• Dapat mengetahui kekuatan dan kelemahannya kondisi sekolah secara pasti.
• Dapat menentukan skala prioritas aspek/indikator yang memerlukan pemenuhan.
• Memperoleh dasar yang valid untuk menyusun RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) berdasarkan kebutuhan real sekolah, bukan atas dasar asumsi atau kegiatan rutinitas.
Bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :
• Diperolehnya informasi kongkrit keadaan umum sekolah dalam pencapaian SPM dan 8 SNP.
• Diperoleh gambaran umum secara pasti tentang kinerja seluruh sekolah.
• Diperoleh dasar untuk kegiatan perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar pemberian bantuan ke sekolah-sekolah.
• Diperoleh data real kualitas pendidikan sebagai dasar laporan ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terkait dengan kondisi mutu (kualitas) pendidikan .
AREA SUSTAINABLE
Area proyek pembangunan berkelanjutan melalui Optimalisasi Penerapan EDS OPTA dalam rangka Percepatan Peningkatan Kualitas Pendidikan Yang Mandiri dan Berkelanjutan, meliputi :
• Penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, profesional dan berkinerja tinggi melalui Bimbingan Teknis dan Pendampingan.
• Pemberdayaan pengawas sekolah melalui peran pendampingan rekomendasi Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
• Progres pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian Standar Nasioal Pendidikan (SNP) sekolah secara berkala dan berkesinambungan
• Penyiapan strategi pencapaian SPM dan SNP
• Penyusunan dokumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tingkat SD se Kabupaten Kutai Kartanegara secara berkelanjutan.
• Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan rekomendasi Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
• Penyusunan data Indek Mutu pencapaian SPM dan SNP.
• Gambaran umum tentang kinerja sekolah-sekolah.
• Pemetaan mutu sekolah sebagai dasar perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sebagai dasar pemberian bantuan ke sekolah-sekolah.
• Pengolahan Sistem Informasi Mutu Sekolah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) sehingga dapat di akses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan seluruh stakeholder di kabupaten Kutai Kartanegara serta masyarakat dalam arti luas.
KRITERIA KEBERHASILAN
Kriteria keberhasilan, meliputi :
• Tersedianya SDM, pengawas sekolah, kepala sekolah yang kompeten, profesional dan berkinerja tinggi.
• Terjadinya peningkatan peran pendampingan pengawas sekolah dalam penyusunan rekomendasi EDS
• Tersusunnya progres pencapaian SPM dan pencapaian SNP Sekolah secara berkala dan berkesinambungan
• Tersusunnya strategi pencapaian SPM dan SNP.
• Tersedianya dokumen SOP dalam mendukung terwujudnya percepatan pencapaian SPM dan SNP.
• Tersusunya dokumen EDS di seluruh sekolah.
• Tersusunya RKAS berbasis EDS.
• Tersedianya data Indek Mutu Pendidikan
• Tersedianya gambaran umum kinerja seluruh sekolah.
• Terpetakanya mutu sekolah sebagai dasar untuk kegiatan perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kutai Kartanegara.
• Tersusunnya Indek Mutu Pendidikan yang valid.
• Tersedianya Sistem Informasi Mutu Sekolah melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) sehingga dapat di akses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan seluruh stakeholder di kabupaten Kutai Kartanegara serta masyarakat dalam arti luas.
REKOMENDASI
Agar langkah dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka kami merekomendasikan :
• Penyusunan program Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan prinsip OPTA (Otonom, Partisipatif, Transparan dan Akuntabel) minimal dilaksanakan oleh kepala sekolah, guru yang tergabung dalam Tim Pengembang Sekolah, komite sekolah dan perwakilan orangtua/wali murid.
• Dinas Pendidikan dan kebudayaan memprioritaskan penguatan peran pengawas sekolah melalui pendampingan penyusunan EDS secara berkesinambungan.
• Dinas Pendidikan segera membuat/menerbitkan Standar Operasional Prosedur yang mengikat agar sekolah dalam menyusun RKAS berbasis EDS (diantaranya RKAS dapat disyahkan oleh pejabat yang berwenang, setelah sekolah dipastikan telah menyelesaikan EDS.
• Ke depan segera memiliki wibesite Bidang Pembinaan Sedolah Dasar (www.dikSDkukar.com) dan dapat dikembangan menjadi wibesite yang online sehingga sekolah langsung dapat mengisi atau merubah tingkat capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) tanpa melalui operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (**)