PENAJAM - Keraguan Irwan, anggota DPR-RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim terhadap keseriusan pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) cukup beralasan. Terlebih target pemerintah melakukan groundbreaking IKN pada Agustus 2021 ini.
Pasalnya, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengajukan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan IKN. Hal itu diungkapkan Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi tentang belum menerima anggaran untuk pembebasan lahan IKN di Kaltim.
Pernyataan LMAN itu disampaikan secara terbuka pada kegiatan Bincang Media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta akhir Juli 2021 lalu. Basuki Purwadi menegaskan, belum mendapatkan usulan dari kementerian atau lembaga manapun selama tahun ini terkait pembebasan lahan IKN.
Sejauh ini, kata dia, yang ada hanya pembebasan proyek strategi nasional seperti sumber daya air dan bendungan. Saat ini di wilayah IKN di Sepaku, PPU sudah dibebaskan lahan seluas 342 hektare untuk bendungan, yang diharapkan kelak menjadi pemasok utama air bersih IKN.
Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang kepada wartawan menyebutkan, pembebasan lahan itu merujuk Balai Wilayah Sungai Kalimantan Timur dan beberapa wilayah yang segera masuk pada lokasi genangan waduk tersebut di Sepaku, yaitu Desa Tengin Baru, Suko Mulyo, dan Argo Mulyo.
Namun, pembangunan waduk saat ini agak terkendala, menyusul Pangeran Hario Adiningrat dari Kesultanan Kutai Kartanegara yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) PPU. Ada tujuh tergugat dalam perkara ini.
Yakni gubernur Kaltim, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, camat Sepaku, kepala Desa Tengin Baru, kepala Desa Suko Mulyo, kepala Desa Argo Mulyo. Pangeran melalui gugatannya mengklaim bahwa lahan untuk bendungan tersebut adalah miliknya, dan kasus ini masih tahap kasasi.
Seperti dilansir media ini, Irwan, anggota DPR-RI dapil Kaltim, meragukan target pemerintah yang mengumbar groundbreaking IKN, Agustus ini. Keraguan legislator ini bukan semata terletak pada belum adanya alokasi anggaran yang diusulkan untuk pembebasan lahan IKN, tetapi lebih pada legalitas hukum.
“Logikanya sederhana saja. Apanya yang mau di-groundbreaking, sementara legal standing-nya tidak ada. Setelah groundbreaking juga tidak bisa dilaksanakan pembangunan di kawasan inti IKN karena UU IKN-nya belum ada. Minimal draf UU IKN disampaikan dulu ke DPR RI sebagai bukti serius Jokowi (Presiden Joko Widodo) pindahkan IKN ke Kaltim,” kata Irwan.
Politikus Demokrat ini melanjutkan, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf UU IKN kepada DPR. Bahkan anggota Komisi V DPR yang bersinggungan langsung dengan kegiatan pemindahan IKN ini tak pernah membahas mengenai rencana groundbreaking dengan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Irwan menuturkan, parlemen sudah sering mengingatkan pemerintah agar menyerahkan RUU IKN. (ari/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria