Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aktivitas “Monster Jalanan” Dalam Kota yang Dikeluhkan, Melintas Harus Seizin Dishub

izak-Indra Zakaria • Jumat, 4 Februari 2022 - 19:12 WIB
TIDAK BISA SEMBARANGAN: Truk-truk bermuatan kontainer tidak bisa sembarangan melintas di jalanan dalam kota tanpa seizin instansi terkait.
TIDAK BISA SEMBARANGAN: Truk-truk bermuatan kontainer tidak bisa sembarangan melintas di jalanan dalam kota tanpa seizin instansi terkait.

Pemkot Samarinda telah menentukan rute yang bisa dilalui truk bermuatan kontainer. Namun, bila tak diawasi, cenderung memilih jalur kota yang lebih dekat.

 

SAMARINDA–Seharusnya untuk bisa masuk ke jalan dalam kota, monster jalanan tak bisa sembarangan, harus mengantongi izin ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan Samarinda Hari Prabowo menerangkan, sekitar enam bulan lalu, kendaraan berdimensi besar selalu meminta izin masuk kota. Hal tersebut lantaran Dishub Samarinda selalu menghalau dan meminta putar balik bila kedapatan masuk kota. "Salah satunya truk mixer yang lebarnya 2,5 meter. Itu termasuk dilarang, tapi ada beberapa alasan karena proyek pemerintah dan dikejar waktu penyelesaian," ungkapnya. Diberikan kelonggaran dengan catatan masuk di luar jam sibuk lalu lintas. Sebab, tujuan pengaturan lalu lintas adalah untuk menjamin keselamatan bersama.

"Jadi silahkan operasional di luar jam sibuk lalu lintas tetapi dengan mengajukan permohonan izin. Lintasan mana yang akan dilalui, kemudian di tempat bila mana kala menggunakan bahu jalan sebagai landasan kerja. Harus ada petugas pengaturan lalu lintas," sebutnya. Kelonggaran juga diberikan kepada truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang mau masuk ke SPBU. Mereka diperbolehkan masuk ruas kota, namun dengan tingkat kehati-hatian ekstra. "Tetapi kalau industri tidak diizinkan. Mereka mengikuti dan biasanya meminta izin kalau masuk jalan kota bila memang urgent. Tapi sudah tiga bulan terakhir tidak ada laporan yang meminta izin ke kami lagi," ungkapnya.

Lintasan truk kontainer pun hanya di wilayah pinggiran kota. Bila masuk ruas jalan kota, berdasarkan Perwali 40/2011 masuk dengan izin Dinas Perhubungan pukul 22.00-06.00 Wita. "Masuk dengan izin, kepentingannya apa, kalau masuk hanya memotong jalur tidak boleh. Kecuali sifatnya darurat, intinya minta izin. Kami punya pertimbangan lintasan mana saja yang bisa dimasuki. Jangan sampai dia masuk di ruas jalan yang kelasnya rendah. Bila terjadi kerusakan ya harus bertanggung jawab," imbuhnya.

Hari menegaskan, tidak boleh ada kendaraan monster di jalan kota. Namun dilemanya masih ada beberapa tempat sebagai tempat penumpukan barang logistik. "Katakan gudang dalam kota, kadang pemiliknya tidak mau dibongkar di pelabuhan. Harus sekaligus, dari start awal sampai ke tujuan enggak boleh ganti armada. Mungkin pertimbangan barangnya rentan dan mudah busuk," tutupnya. (dra)

 

ASEP SAIFI ARIFIAN

@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria
#samarinda