Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Tambang, Jalan, dan Pelabuhan di Kutai Barat

izak-Indra Zakaria • 2022-05-21 13:18:54
KONFERENSI PERS: Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin (tengah) didampingi Kapus PPA Kejagung Abdullah (kanan), dan Kajari Kubar Bayu Pramesti menjelaskan tentang hasil sitaan, Kamis (19/5).
KONFERENSI PERS: Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jampidsus Kejagung Sarjono Turin (tengah) didampingi Kapus PPA Kejagung Abdullah (kanan), dan Kajari Kubar Bayu Pramesti menjelaskan tentang hasil sitaan, Kamis (19/5).

SENDAWAR- Tiga aset tersangka HH, pemilik tambang baru bara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kutai Barat (Kubar) disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni, sita eksekusi areal tambang batu bara seluas 1.543 hektare. Kemudian, jalan hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batu bara sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat. Berikutnya, areal jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 hektare di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar.

“Dari hasil sita eksekusi ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Independen. Berikutnya, dilakukan pelelangan oleh Kejagung melalui Kantor Pelelangan Negara. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana HH,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung Sarjono Turin, konferensi pers di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis (19/5). Dia didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung Abdullah, dan Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti.

 

Selama tiga hari di Kubar, kata Sarjono Turin, untuk mengejar aset tersangka HH, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan keuangan asuransi PT Jiwasraya (Persero). Perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.

“Terpidana HH sudah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun lebih,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, selama proses penyidikan telah disita beberapa aset terpidana tersebut. Namun, belum bisa memenuhi uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana. Jadi, Kejagung berkewajiban menelusuri dan menyita aset-aset yang bersangkutan.

“Kami diminta untuk melakukan pelacakan aset sekaligus untuk melakukan penyitaan aset terpidana yang bersangkutan. Di antaranya, aset terpidana yang berlokasi di Kantor PT GBU di Kubar,” terangnya.

Sebelumnya pada 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU berstatus sitaan negara. “Batu bara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar batu bara itu di Kubar. Itu yang terkait dengan HH, usahanya itu tambang batu bara," ujar Febrie.

Menurutnya, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan. "Di persidangan akan kita buktikan ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU," ucapnya.

Kemudian, pada 2021, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI didampingi tim petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda mendatangi lokasi PT GBU di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kubar, Provinsi Kaltim.

Ketua Tim Penyelesaian Aset perkara Jiwasraya Kejagung RI, Abdullah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan verifikasi di lapangan untuk menjalankan Putusan Perkara PT Jiwasraya dengan terpidana HH, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Penyidik Kejagung melimpahkan kepada Tim Pusat Pemulihan Aset untuk mengurus dan mengeksekusi seluruh benda-benda sitaan penyidik Kejagung yang ada di seluruh Indonesia,” kata Abdullah.

Abdillah menerangkan, terkait perkara Jiwasraya, barang rampasannya terdapat di wilayah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur, dengan terpidana tipikor Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Khususnya di wilayah Kaltim, terdapat dua tempat barang rampasan yaitu di Kota Balikpapan dan Kubar.

Adapun barang-barang rampasan di PT GBU sesuai putusan MA RI yaitu, 1 kantor dan mes PT GBU di Km 22 Kampung Jengan Danun, Kecamatan Damai, 1 conveyor jetty PT GBU di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, 1 rumah genset di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak.

Barang-barang rampasan bergerak yaitu, 1 kendaraan roda empat Mitsubishi Triton dan 8 kendaraan FM 260 JD jenis dump truck Hino Tahun 2018, 1 kendaraan FM 260 JD water truck Tahun 2018, dan 1 kendaraan dalmas Hino Tahun 2017.

Kemudian, 1 Mitsubishi Triton tahun 2017, 1 mobil Toyota Avanza Veloz B 1229 SZS tahun 2016, 1 mobil Toyota Strada Cabin tahun 2015, serta 1 crusher (pemecah batu) merek NA tahun 2014, dan 1 mobil Toyota Inova B 1591 PKM.

“Total barang-barang sitaan di PT GBU terdapat sejumlah 28 item. Setelah dilakukan inventarisir ternyata masih ada empat mobil yang berada di Jakarta. Jadi keseluruhan menjadi 32 unit,” terangnya. (kri/k16)

RUDY SUHARTONO

rud.kubar@yahoo.com

 

Editor : izak-Indra Zakaria