SAMARINDA - Puluhan warga RT 7, RT 19, RT 32, dan RT 33 Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir mengikuti sosialisasi pembebasan lahan pembangunan terowongan atau jalan tembus yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap, di kantor kelurahan, Senin (6/6).
Agenda selanjutnya, yakni tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda akan melakukan pengukuran lapangan, memastikan jumlah bangunan terdampak.
Mewakili warga, Ketua RT 7 Bahaudin mengatakan, warga mendukung program ini namun berharap pergantian yang layak dan cukup dari pemerintah diberikan warga untuk pindah ke tempat baru. Sebetulnya warga berharap, pergantian dari pemerintah adalah rumah baru, seperti yang sebelumnya di daerah lain. Namun disampaikan dari kegiatan ini pergantian dalam bentuk uang.
“Kami mempertimbangkan nilai ganti rugi cukup atau tidak ke tempat yang baru," ucapnya ditemui setelah sosialisasi.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas PUPR Samarinda Ignatius Harry Sutadi menuturkan, kegiatan ini menjadi awal rencana kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan tunnel (terowongan) kepada warga. Namun, memang mengenai kepastian jumlah rumah hingga ukuran bangunan terdampak belum ada kejelasan.
"Nanti kami akan turun ke lapangan untuk mengukur kembali, sehingga bisa diketahui detail bangunan yang kena," ucapnya, Senin (6/6).
Dia menyampaikan setelah ini agar warga mulai mempersiapkan dokumen kepemilikan atas lahan yang ditempati, kalaupun belum punya sertifikat, akan dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Begitu juga bagi tanah atau rumah warisan agar segera diputuskan secara kekeluargaan ahli waris resmi untuk keperluan pendataan dan transfer dana ganti ruginya.
"Jika dokumen cepat dilengkapi, kami juga bisa segera menyelesaikan DPPT (dokumen perencanaan pengadaan tanah) untuk menuju tahap pengukuran lahan guna penerbitan peta bidang, serta perhitungan nilai ganti rugi oleh tim appraisal," ucapnya.
Dia juga menjamin bahwa perhitungan dan besar ganti rugi akan berbeda dengan pembebasan lahan di lahan milik pemerintah seperti di Pasar Segiri maupun bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) yang notabene jalur hijau. Karena wilayah ini merupakan lahan milik warga dengan berbagai surat kepemilikan dari segel hingga PPAT atau surat keterangan dari kecamatan.
"Nilainya lebih baik. Nanti dihitung oleh tim appraisal berdasarkan luas bangunan hingga tanam tumbuh di dalamnya. Ini berlaku bagi warga yang memiliki lahan kebun bukan rumah," ucapnya. "Targetnya tahun ini selesai, berbarengan dengan proyek fisik," sambungnya.
Mengenai pelaksanaan fisik, staf bidang Bina Marga Dinas PUPR Samarinda Alif Prawoto menjelaskan, saat ini progres proyek terowongan masih persiapan administrasi menuju lelang, yang diusulkan Juli mendatang. Karena pembebasan lahan belum selesai terutama di sisi Jalan Kakap, maka tahun ini pekerjaan dimulai dari Jalan Sultan Alimuddin.
"Di sana hanya lahan kebun dan dua bangunan. Kami kejar penyelesaian di sana, sehingga tahun ini bisa dimulai pembukaan lahan," ucapnya ditemui usai sosialisasi.
Mengenai ukuran, yakni panjang terowongan total mencapai 690 meter berdiameter 15 meter, terdapat satu open cut di bagian tengah untuk kelancaran udara di dalam terowongan. Metodologi pekerjaan, berbeda dengan pembangunan terowongan pada umumnya menggunakan bor berukuran besar, melainkan menggunakan ekskavator.
"Nanti setelah digali, bagian atas diberi penahanan baja untuk kemudian dicor beton. Hal ini cenderung aman, mengingat wilayah tersebut cukup rawan longsor," ucapnya.
Bahwa dari sosialisasi, warga menyampaikan agar desain pekerjaan terowongan mengakomodasi jalan setapak, mengingat lokasi tersebut terdapat jalanan yang digunakan anak-anak dari wilayah Jalan Kakap menuju sekolah ke SMP 9 Jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Sambutan.
Atas saran tersebut, Alif menyebut akan mengumpulkan berbagai masukan dari warga untuk pertimbangan pelaksanaan. "Tentu kami siap jika memang warga meminta, menyesuaikan desain dan pelaksana di lapangan," tutupnya. (kri/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria