DI APBN2023, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan kegiatan pendukung pembangunan ibu kota negara (IKN) sebesar Rp 1,496 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menerangkan, salah satu isu strategis di Kemenkeu yang harus dikelola dengan baik adalah terkait dukungan kegiatan prioritas, seperti pemilu dan pembangunan IKN.
Ada dua kegiatan Ditjen Anggaran Kemenkeu yang masuk proyek prioritas nasional dan proyek unggulan pada 2023. Meliputi perumusan prakiraan maju kebutuhan anggaran IKN-PN (Prioritas Nasional) untuk satu rekomendasi sebesar Rp 195,4 juta. Lalu, Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kegiatan untuk penerbitan satu PMK ini dialokasikan sebesar Rp 100 juta. “Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan Pak Wamen (wakil menteri/ Suahasil Nazara) pernah menyampaikan bahwa Kemenkeu memang tidak banyak memiliki prioritas nasional. Tetapi sesungguhnya menjadi bagian yang penting di dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan untuk prioritas nasional dari kementerian atau lembaga lain. Jadi kita terlibat di dalam perumusan untuk anggaran ibu kota negara. Untuk menyiapkan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara,” kata dia dalam rapat kerja Dirjen Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/6) lalu.
Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan, proyek nasional Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tahun depan yang berkaitan dengan pembangunan IKN adalah, program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko. Dengan output pemberian dukungan penjaminan BUMN dalam pembangunan IKN. Program ini memiliki lima target rekomendasi dengan pagu indikatif Rp 206,61 juta. “Nanti kita rumuskan seperti apa yang bisa kita berikan dukungan. Jadi kalau pemerintah itu bukan hanya dalam bentuk PMN dan belanja saja, tapi juga akan dalam bentuk skema KPBU. Dan juga dalam bentuk pemberian jaminan. Yang akan kita tentukan kriterianya, selektif, dan perhitungan risikonya seperti apa,” ujar Luky.
Output lainnya, sambung dia, dari program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, yakni perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan dan atau pendanaan IKN. Dengan target satu kerangka regulasi yang memiliki pagu indikatif Rp 994,19 juta. Kunci kegiatan ini adalah penyusunan kerangka regulasi dalam rangka implementasi pembiayaan atau pendanaan, khususnya pemberian dukungan pemerintah. “Misalnya kalau skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), bentuk support-nya seperti apa, penyiapan PPF-nya (public private fund), penyiapan project, dan sebagainya, itu yang akan kita coba rumuskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menyoroti dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang diajukan Kemenkeu. Menurut dia, tidak menyantumkan nomenklatur kelembagaan IKN dari kementerian dan lembaga yang bertugas membangun IKN Nusantara. Dalam hal ini, Otorita IKN. Padahal, berdasarkan perencanaan yang telah disusun pemerintah, pembangunan IKN akan dilaksanakan pada tahun depan. “Agar pada saat nota, itu sudah harus tersendiri, kelembagaan IKN. Kalau tidak, ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjalankan IKN. Karena organisasi, kelembagaan yang bertanggungjawabnya tidak dimunculkan. Jadi di dalam nota nanti, lembaga yang mengurusi IKN ini, dan sudah dipilih ketua dan organisasinya sedang dibentuk ini di dalam nota tersendiri nomenklaturnya. Tidak dititipkan lagi di tempat lain,” kritik politikus PDIP itu. (riz/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria