Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Distribusi Elpiji Subsidi Tak Sesuai Ketentuan, Pemerintah Daerah Harusnya Menindak

izak-Indra Zakaria • Rabu, 3 Agustus 2022 - 22:04 WIB
Photo
Photo

Penyimpangan distribusi elpiji subsidi mengakibatkan kelangkaan, sehingga harganya melambung di tingkat pengecer. Upaya pemerintah daerah dinanti untuk memutus rantai penyelewengan tersebut

 

BALIKPAPAN- Temuan gas elpiji 3 kilogram yang seharusnya beredar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, namun diperjualbelikan di tingkat pengecer Kota Balikpapan mestinya tidak perlu terjadi. Kepada Kaltim Post (2/8), Area Manager Communication and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya sampai di agen dan pangkalan resmi. “Di luar itu, pengawasan dilakukan pemerintah,” katanya. Dia melanjutkan, karena melanggar ketentuan yang sebelumnya disepakati, hingga Juli 2022, PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan telah menindak pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Bahkan sampai dilakukan pemutusan hubungan kerja sama. Contohnya di Balikpapan.

Satria mengungkapkan, dari total 680 pangkalan yang terdaftar, 60 pangkalan diberi sanksi. Bahkan, 20 pangkalan terpaksa disanksi pemutusan hubungan kerja sama. Rata-rata kasus yang ditemukan pihaknya adalah mereka menjual elpiji subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Contohnya agen menjual lagi ke pedagang toko. Harusnya dari agen sudah di tangan pemakai. Bukan dijual lagi. Kasus lainnya, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). “Yang sampai kami putus kerja samanya, biasanya mereka (pangkalan) yang nakal. Sudah kami beri sanksi, masih saja mengulanginya,” terangnya. Dia berharap, seluruh pihak terkait bisa menjaga distribusi gas elpiji 3 kilogram agar tepat sasaran. Satria menambahkan, penjual gas elpiji 3 kilogram yang legal adalah agen dan pangkalan yang bekerja sama dengan Pertamina. Tidak ada sampai pada level pengecer.

“Jika ada toko atau warung yang menjual gas elpiji 3 kilogram (di atas harga eceran tertinggi atau tidak sesuai daerah distribusi), itu jelas menyalahi aturan. Namun, kami tidak bisa menindaknya. Hanya di agen yang kami beri sanksi jika terbukti menjual ke pedagang itu. Pengawasan di level itu dilakukan pemerintah. Mereka bisa saja menindak para pengecer. Peruntukan gas elpiji 3 kilogram ini untuk masyarakat tidak mampu. Untuk usaha yang kelas kecil,” jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kaltim M Sa'duddin menuturkan, urusan pengawasan distribusi elpiji, khususnya yang bersubsidi, memerlukan koordinasi intens antara pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dia menjelaskan, tata niaga elpiji diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Dalam aturan itu, dijelaskan kewenangan pengawasan elpiji ada pada Kementerian ESDM. Lebih lanjut, Sa'duddin mengatakan, dalam peraturan menteri tersebut, sebenarnya kementerian dapat bekerja sama dengan pemda.

"Namun, sampai saat ini kami belum pernah ada kerja sama. Mungkin permasalahan tersebut dapat ditanyakan ke Kementerian ESDM," katanya kemarin. Dalam Pasal 32 di peraturan menteri tersebut menjelaskan, direktur jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Lalu, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, direktorat jenderal dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya, di Pasal 33, pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas harga eceran tertinggi elpiji tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A. Kemudian, di Pasal 35 dijelaskan, badan usaha yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, Pasal 36 juga menyebut, penyalur yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan elpiji 3 kilogram agar tetap sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. SE ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji. Di antaranya terdapat Provinsi Kalimantan Timur. “Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka.

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusiannya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain elpiji subsidi, diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dirjen Migas Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen elpiji subsidi 3 kilogram antara lain restoran, hotel, dan usaha binatu. Diwartakan sebelumnya, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram akhir-akhir ini membuat harga di tingkat pengecer melambung. Pantauan Kaltim Post di kawasan Balikpapan Utara, pengecer menjual hingga Rp 35 ribu. “Ini pun stoknya terbatas. Baru datang,” kata salah seorang pedagang kepada Kaltim Post. Menariknya, pedagang tersebut mengaku mendapat pasokan elpiji 3 kilogram dari Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kemudian dijual di tempatnya.

Lak-laki dengan tato bergambar kawat duri di lehernya itu lalu menunjukkan segel tabung gas elpiji 3 kilogram kepada Kaltim Post. “Ini tutupnya, dari Samboja ini. Saya dapat dari keluarga yang jual gas juga (di Samboja),” katanya sambil menunjukkan segel plastik yang dimaksud. “Makanya harganya mahal,” imbuhnya. Meski menjual seharga Rp 35 ribu, dia menyebut, beberapa orang yang datang ke toko kelontongnya tetap membeli. “Karena sudah keliling cari, tapi enggak dapat,” ucapnya. (riz/k16)

 

AJIE CHANDRA

ajie.chandra@kaltimpost.co.id

NOFFIYATUL CHALIMAH

nofi.office@protonmail.com

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#bbm