Oleh: Ir Achmad Zaini MSi
Prinsip utama pembangunan manusia adalah memastikan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki banyak pilihan dalam kehidupannya. Serta menyadari potensi pada dirinya, dan kebebasan menjalani kehidupan secara terhormat dan berharga (UNDP, 2015). Untuk mencapai prinsip utama tersebut, kesetaraan gender menjadi indikator yang tidak dapat diabaikan. Sebab, perempuan dan laki-laki merupakan inti dari pembangunan manusia itu sendiri.
Kesamaan kesempatan dan peluang, kesetaraan dalam penghargaan dan penghormatan, serta keseimbangan dalam partisipasi dan representasi harus terefleksi pada seluruh aspek pembangunan. Perempuan dan laki-laki sama-sama penting untuk diperhitungkan, sehingga sama-sama dapat berperan, terlibat, dan berkontribusi untuk mencapai pembangunan manusia seutuhnya.
Kesetaraan gender merupakan persoalan klasik yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan (Tuwo, 2016). Menurut UN Women (2016), persoalan kesetaraan gender tidak hanya terjadi di satu daerah atau wilayah, tetapi juga berlangsung hampir di setiap bagian dunia, termasuk di negara-negara di wilayah Asia Pasifik.
Rendahnya kesetaraan gender sudah menjadi hal lazim di wilayah Asia Pasifik. Lebih menyedihkan lagi, isu tersebut sulit terselesaikan karena lembaga-lembaga pemerintah yang diberi tanggung jawab menangani kesetaraan perempuan tidak memiliki dana yang cukup (UN Women, 2016). Hambatan utama hal ini adalah kurangnya investasi.
Karena itu, pemerintah dan setiap pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian lebih untuk menangani masalah ini. Untuk menangani permasalahan kesetaraan gender, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah perlu memerhatikan masalah ini. Dengan demikian, usaha peningkatan pemberdayaan dan pembangunan gender dapat terlaksana dengan baik (UN Women, 2016).
Indikator indeks pemberdayaan gender (IDG) digunakan untuk menggambarkan persamaan peranan atau pencapaian kapabilitas antara perempuan dan laki-laki dalam aspek ekonomi, politik, dan pengambilan keputusan. Ketika terjadi ketimpangan, atau ada satu kelompok yang capaian pemberdayaannya jauh di atas yang lain (baik perempuan maupun laki-laki), maka nilai IDG akan jauh dari angka 100.
Kenaikan indikator IDG menggambarkan peningkatan peran perempuan sekaligus pengurangan peran laki-laki. Peningkatan ketimpangan pemberdayaan gender ditunjukkan oleh makin turunnya IDG yang terdiri dari tiga indeks, yakni indeks EDEP (equally distributed equivalent percentage) parlemen, indeks kedudukan perempuan sebagai tenaga profesional, dan indeks EDEP pendapatan.
Indeks yang baik adalah angka yang mendekati 50, atau dengan kata lain kesetaraan gender terjadi apabila partisipasi perempuan dan laki-laki 50:50. Pada saat peran salah satu kelompok di atas 50 persen, maka terjadi ketimpangan.
Semua penghitungan indeks komponen IDG menyertakan data proporsi jumlah penduduk perempuan. Ketika terjadi perubahan komposisi, angka indeks komponen akan berubah meskipun indikator komponennya tetap.
IDG Kalimantan Timur sejak 2017–2020 terus meningkat. Meskipun menunjukkan peningkatan, komponen IDG berupa keterwakilan perempuan dalam parlemen dan sumbangan pendapatan perempuan di Kalimantan Timur masih lebih rendah ketimbang laki-laki. Atau masih jauh di bawah 50 persen.
Rata-rata variabel IDG adalah 18,18 persen untuk keterwakilan perempuan dalam parlemen. Lalu 45,86 persen untuk kedudukan perempuan sebagai tenaga profesional, manajer, administrasi, teknisi. Dan 24,17persen pada sumbangan pendapatan perempuan.
Itu sejalan dengan masih sedikitnya jumlah anggota DPRD perempuan pada 2020 di Kalimantan Timur, yakni sebanyak 10 orang. Jika mengacu pada UU 12/2003, angka ini masih jauh dari kuota minimal 30 persen anggota parlemen perempuan.
Hal yang hampir sama terjadi dalam perkembangan indikator IDG adalah kedudukan perempuan sebagai tenaga profesional, manajer, administrasi, dan teknisi. Meskipun selama 2017–2020 terjadi peningkatan, namun persentasenya masih di bawah laki-laki. Hal ini menunjukkan, kedudukan dan potensi perempuan di Kalimantan Timur dalam pengambilan keputusan bidang penyelenggaraan pemerintah, swasta, dan organisasi sosial lainnya masih di bawah dibandingkan laki-laki, yaitu sebesar 39,36 persen menjadi 45,86 persen.
Jika dilihat dari perkembangan dalam dua tahun terakhir, terdapat delapan kabupaten/kota yang mengalami penurunan capaian IDG. Di antara delapan kabupaten/kota tersebut, penurunan cukup signifikan dialami Kabupaten Kutai Timur. Situasi ini utamanya dipengaruhi oleh berkurangnya keterlibatan perempuan dalam parlemen.
Sementara itu, kabupaten/kota lain yang mengalami penurunan IDG umumnya disebabkan oleh menurunnya persentase kedudukan perempuan sebagai tenaga profesional, manajer, administrasi, dan teknisi. Kondisi ini membuat disparitas pemberdayaan gender semakin melebar dan IDG semakin turun.
IDG tertinggi dicapai Mahakam Hulu (80,41 persen) dan IDG terendah adalah Penajam Paser Utara (49,75 persen). Jarak yang ditimbulkan dari perbedaan capaian IDG tertinggi dan terendah hampir sama dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari hasil analisis ketiga variabel IDG tersebut menemukan bahwa variabel keterlibatan perempuan dalam parlemen mempunyai variasi yang paling besar dibanding dua variabel lainnya. Nilai variasi dari variabel ini sebesar 88,90.
Dari data yang telah dibahas di bagian sebelumnya, dapat terlihat masih adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan dalam memperoleh pekerjaan dan jabatan. Karena itu, pemerintah diharapkan terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman, dan bermartabat. Hal ini dapat dilakukan dengan menghapus diskriminasi di berbagai bidang dan memberi perhatian pada masalah yang dialami pekerja perempuan (Uli, 2005).
Strategi pemerintah dalam pemberdayaan perempuan perlu dilakukan secara bertahap. Sebagai contoh, program Keluarga Berencana (KB) perlu memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum ibu untuk mengurangi beban yang dipikulnya dalam lingkungan keluarga dengan mengatur kehamilan dan kelahiran anak-anaknya.
Melalui cara tersebut, perempuan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Selain itu, kaum ibu dapat ikut membangun keluarga dan lingkungan, serta mengembangkan sifat dan jiwa kewirausahaan dengan ikut serta dalam gerakan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Memberikan prioritas kepada kelompok perempuan untuk mengembangkan diri dan keluarganya agar mereka kelak dapat terbebas dari ketidakberdayaan, kemiskinan, ataupun kebodohan bukanlah suatu penyelesaian dalam pemberdayaan perempuan. Sebaliknya, perlu diberikan solusi atas permasalahan yang selama ini dirasakan oleh kaum perempuan seperti memberikan fasilitas penitipan anak yang memadai, terutama bagi kaum perempuan yang bekerja, agar mereka tenang dalam bekerja.
Hal tersebut patut menjadi perhatian karena banyak kaum perempuan berhenti bekerja disebabkan masalah pengurusan anak. Situasi ini dapat berdampak pada kondisi perekonomian dan kesejahteraan keluarga.
Peningkatan pemberdayaan perempuan juga dapat dilakukan dengan peningkatan pendidikan. Pendidikan perempuan dapat berdampak pada keseluruhan bangsa karena perempuan berpendidikan baik biasanya memiliki pendapatan lebih tinggi, lebih aktif secara politik, serta peduli terhadap kesehatan dan pendidikan untuk generasi selanjutnya.
Solusi lain peningkatan pemberdayaan perempuan adalah peningkatan kemampuan (keahlian) dan keterampilan perempuan dalam segala bidang. Misalnya, program pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui industri rumah tangga.
Pemerintah juga diharapkan dapat mengalokasikan dana pinjaman modal khusus bagi perempuan. Solusi tersebut merupakan pilihan bijak sebab sebagian besar kemiskinan di wilayah ini dialami kaum perempuan. Melalui cara tersebut, pembangunan berbasis gender dapat terwujud dan tidak lagi sekadar slogan atau retorika yang tidak terealisasi.
Meskipun ikhtiar pemberdayaan perempuan perlu mendapat perhatian khusus, pemberdayaan itu sendiri bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri atau terlepas dari grand strategy pembangunan nasional secara umum. Sebab itu, strategi yang menjadikan ikhtiar pemberdayaan perempuan perlu menjadi salah satu inti spirit pembangunan nasional.
Situasi ini yang disebut dengan pemberdayaan perempuan berdimensi gender, yakni upaya mengembangkan kemampuan kaum perempuan agar mereka dapat menjadi mitra sejajar kaum laki-laki dalam membangun Indonesia ke depan.
REKOMENDASI STRATEGI
Dari hasil hal tersebut di atas, beberapa strategi yang harus dilakukan pemerintah guna meningkatkan pemberdayaan gender di Kalimantan Timur, meliputi; perumusan kebijakan yang responsif gender dan menghapus bentuk-bentuk diskriminasi terhadap upah dan bentuk-bentuk pekerjaan; peningkatan investasi di bidang pendidikan untuk meningkatkan keahlian/kemampuan dan kualitas angkatan kerja perempuan; pengupayaan kebijakan dalam memberikan regulasi yang mewajibkan partai politik dalam anggaran dasar dan rumah tangganya untuk memberdayakan perempuan; perubahan sistem keterpilihan calon dalam pemilu menjadi sistem proporsional tertutup dengan mewajibkan partai politik memberikan keterwakilan perempuan 30 persen di dalam calon terpilih; serta peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, terutama perlindungan maternitas. (dwi/k8)
*)Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statristik Provinsi Kalimantan Timur
Editor : izak-Indra Zakaria