Penindakan tambang ilegal diharap tidak berhenti dengan penetapan tersangka, menyita alat berat, dan tenaga kerja. Penegak hukum juga harus mengejar pemodal yang mendanai kegiatan tambang ilegal.
BALIKPAPAN-Tersangka di kasus tambang ilegal kembali bertambah. Setelah menetapkan seorang pemodal berinisial TM, yang menambang tanpa izin di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser (PPU), kemarin (30/9), giliran koordinator tambang ilegal di Kelurahan Karya Merdeka, Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 33, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), yang dijerat hukum penyidik Polda Kaltim.
“Dari pemeriksaan dan pendalaman, sopir truk, operator alat berat mayoritas tidak mengetahui. Dari seluruhnya (12 orang yang ditangkap), satu resmi tersangka,” terang Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan pers di Balikpapan, Jumat (30/9). Untuk diketahui, tambang ilegal di Kelurahan Karya Merdeka, Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 33, Kecamatan Samboja, berada di lahan konservasi milik Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Lanjut dia, tersangka berinisial S (42). Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menyita barang bukti berupa dua alat berat yang digunakan menggali lahan dan tumpukan batu bara. “Tumpukan batu bara sedang dihitung volume dan kadarnya oleh pihak terkait,” jelas Indra yang sebelumnya menjabat wadir Intelkam Polda Riau dan direktur Narkoba Polda Sulawesi Utara. Pihaknya tengah menelusuri dugaan pelaku terkait lainnya yang disebutnya, identitas telah dikantongi polisi dan saat ini masih diburu.
Selama September 2022, sudah empat kasus tambang batu bara ilegal yang diungkap kepolisian. Ke empat lokasi itu adalah Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, BOSF Samboja, dan di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kukar. Indra menegaskan, Polda Kaltim memberi perhatian serius terhadap tambang ilegal. Termasuk di Bukit Tengkorak yang masuk kawasan IKN, dan di lahan konservasi orang utan. Dia menuturkan, dari penindakan di empat lokasi itu, ada lima orang yang ditetapkan tersangka.
Pihaknya juga menyita ribuan metrik ton batu bara, alat berat, ponton, truk dan barang bukti lainnya. Masing-masing tersangka tadi punya peran. Di Tahura Bukit Soeharto, ada dua tersangka dan dua alat berat. Sementara di Tenggarong, ada ekskavator, tumpukan batu bara sekitar 6.000 metrik ton dan kapal ponton yang disita. “Kami kejar sampai ke pemodal. Itu di Bukit Tengkorak, satu tersangka merupakan pemodal berinisial TM, menjabat sebagai direktur PT RUT, kita tetapkan tersangka pada Senin (23/9) lalu,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, Indra menyatakan sudah menemukan dua penggunaan IUP operasi produksi (OP) yang diduga palsu. IUP abal-abal itu sebelumnya mencatut Pemprov Kaltim. Indra menyebut, pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penggunaan IUP palsu tersebut. “Harusnya melapor. Tapi tetap, kami punya cara sendiri untuk mengungkap IUP palsu ini,” ujar Indra. Disinggung soal apakah sudah ada laporan dari gubernur Kaltim yang nama dan tanda tangannya diduga dicatut dalam IUP diduga palsu itu, Indra meminta awak media bertanya langsung ke gubernur. “Tanya ke pak gubernur lah,” imbuhnya.
Sementara itu, Manager Regional BOSF Kaltim Aldrianto Priadjati yang hadir dalam rilis kasus tambang kemarin menuturkan, dari hasil perhitungan kasus yang dibongkar Polda Kaltim itu, lahan yang dirusak berkisar 2,71 hektare. “Saat ini ada 125 orang utan dan 72 beruang madu. Memang aktivitas tambang itu tidak sampai mengusik satwa, namun banyak pohon rusak dan tumbang. Pohon-pohon tersebut ditanam sejak 2007 dan saat ini masih kami hitung kerugiannya,” ujar Aldrianto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum BOSF Yesaya Rohy menjelaskan, kerusakan di lahan yayasan di kawasan Kelurahan Karya Merdeka, Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 33, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut hanya sebagian kecil dari ratusan hektare lahan mereka yang sudah dirusak oleh pertambangan batu bara ilegal. “Itu yang digerebek kemarin oleh Polda Kaltim luasan sekitar 5 hektare. Sementara dari 1.800 hektare luas lahan BOSF, sekitar 600 hektare dirusak pertambangan ilegal,” kata Yesaya, Kamis (29/9).
Dia menyebut, saat ini pihaknya fokus pada menghitung kerugian yang ditimbulkan. Tidak menutup pintu akan menempuh jalur hukum selain pidana, yakni gugatan perdata kepada pelaku. “Tetap langkah hukum (gugatan perdata) pasti akan kami lakukan tapi tidak sekarang. Gugatan perdata sangat mungkin dapat dilakukan kami sedang susun itu,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menyebut, saat ini pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya sedang menangani sejumlah kasus pertambangan. Termasuk di Bukit Tengkorak yang diungkap Polda Kaltim, 23 September lalu. Tepatnya di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan kawasan ibu kota negara (IKN).
“Upaya tersebut tetap berjalan sesuai komitmen untuk menghentikan aktivitas ilegal di IKN termasuk tambang,” kata Eduward, kemarin. Saat ini, kata dia, sejumlah langkah untuk memperkuat daya dan jaringan dengan instansi terkait sudah dilaksanakan. Dan memastikan tidak akan berhenti hanya dengan mengamankan alat dan tenaga kerja. Gakkum KLHK disebutnya bersama penegak hukum lain juga mengejar pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. “Pasti dalam merangkai peristiwa dan perbuatan siapa yang bertanggung jawab itu sesuai fakta-faktanya termasuk pemodal,” katanya. (riz/k16)
IBRAHIM SAINUDDIN
M RIDHUAN
mad.dhuan@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria