SAMARINDA–Pembangunan tempat ibadah, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda yang beralamat di Jalan SMP 8, RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, belum bisa terwujud. Lantaran belum mengantongi rekomendasi dari pemerintah kelurahan.
Sebagaimana diketahui, mengacu Peraturan Bersama Menteri (PBM), yakni Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 dan 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, atau dikenal juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri. Dalam aturan tersebut salah satu syarat menyebutkan, perlu adanya persetujuan minimal 60 orang di lingkungan tempat ibadah yang akan dibangun sebelum mendapat rekomendasi kelurahan.
Atas kondisi tersebut, Senin (19/12) pengurus gereja menggelar hearing bersama Komisi I DPRD Samarinda untuk mencari solusi.
Ditemui pasca-rapat, Pendeta GBKP Samarinda Resta Riswanto Barus mengatakan, gereja itu sudah eksis sejak 2007, sedangkan rencana pembangunan gedung dimulai sejak 2015. Lokasinya di RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. “Namun, pembangunannya belum bisa terealisasi terbentur rekomendasi dari kelurahan yang belum terbit,” ucapnya.
Tidak berbeda, ketua panitia pembangunan gereja, Hermas Sitepu menuturkan, gereja merupakan gereja khusus suku Batak Karo, di mana selama ini ibadah dilakukan di tempat yang berpindah-pindah. Bahwa jika syarat persetujuan minimal warga berada di lingkup kelurahan, maka pihaknya telah memenuhi syarat. “Kami berharap mendapat izin pendirian bangunan agar kami bisa beribadah dengan tenang, sama seperti pemeluk agama lain. Bahwa proses itu sudah berjalan enam tahun, namun belum ada keputusan. Semoga ada kabar baik dari pertemuan itu,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Lurah Rapak Dalam Muhammad Ade Nurdin mengatakan, setelah rapat itu akan berkonsultasi dengan pihak terkait, apakah bisa memberikan rekomendasi atau tidak sesuai kondisi yang ada dan aturan yang berlaku. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya belum memberikan rekomendasi pendirian terhadap pembangunan gereja tersebut. “Kami akan berkonsultasi lagi,” ucapnya singkat.
Di samping itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menuturkan, pihaknya menerima aduan warga terkait pembangunan gereja yang terganjal izin, sehingga mengundang berbagai pihak dari OPD terkait, forum kerukunan umat beragam (FKUB) hingga organisasi kemasyarakatan Islam bersama pihak gereja selaku pemohon. Bahwa untuk membuat perizinan diawali rekomendasi dari tingkat kelurahan. “Namun, dari penjelasan itu rupanya persetujuan warga bukan hanya dari tingkat RT, tetapi kelurahan, bahkan jika masih belum memenuhi angka minimal pemohon bisa meningkat ke lingkup kecamatan. Izin itu demi mempermudah warga yang ingin melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
Dia berharap, semua pihak bisa memahami dan menaati aturan. Jika ada warga yang belum memahami atau tidak sepakat, tugas pemerintah kelurahan-kecamatan menyosialisasikan. Aturan itu juga berlaku untuk semua agama. “Kami sarankan mengikuti aturan yang berlaku. Agar semua bekerja sesuai porsi tugas masing-masing. Dan segera di proses, jangan saling menunggu,” tutupnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria