Pelanggaran aturan ketika membangun kerap terjadi di Samarinda. Salah satunya terlihat dari aktivitas pematangan lahan oleh pengembang perumahan skala nasional di Jalan MT Haryono.
SAMARINDA–Pematangan lahan perbukitan yang dilakukan sejak akhir 2022, telah berdampak pada kerusakan lingkungan. Utamanya di lingkungan permukiman di kaki bukit. Dalam hal ini warga Jalan M Said, Gang 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Atas kejadian tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, fenomena pelanggaran yang dilakukan pengusaha ketika membangun di Kota Tepian bukan hal yang baru. Seolah sudah jadi budaya proses perizinan terkadang diabaikan.
Misalnya ketika masih tahap pengusulan/pengajuan izin, tapi di lapangan pekerjaan sudah dimulai. “Ini budaya lama yang salah,” ucapnya, Jumat (20/1).
Mengenai keluhan warga Jalan M Said, diakuinya sudah mendapat laporan tersebut. Pihaknya akan menjadwalkan pemantauan lapangan hingga pemanggilan para pihak yang bertanggung jawab, pekan depan.
“Nanti kami cek, termasuk minta klarifikasi pengembang perumahan sejauh mana izinnya,” ucapnya. Dia menilai, ada yang salah dalam proses pembangunan. Terutama ketaatan terhadap aturan lingkungan. Kalau pengusaha mengikuti aturan, misalnya pada dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), dampak kerusakan lingkungan bisa diminimalisasi.
“Ini kan tidak. Saat pembangunan dikerjakan warga sekitar terdampak. Artinya, ada tahapan yang tidak dilaksanakan,” terangnya.
Dia turut menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan pemkot. Terutama OPD teknis maupun perangkat pemerintah kelurahan dan kecamatan. Seharusnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, ketua RT, lurah, dan camat bisa mempertanyakan dokumen perizinan terhadap suatu pembangunan di wilayahnya.
“Mana semangat yang digaungkan wali kota, ‘berani berubah’ kalau masih membiasakan budaya lama. Umumnya OPD ini saling menunggu. Lurah dan camat juga bisa kok mempertanyakan itu,” tegasnya.
Mengenai penghentian kegiatan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dia memberikan apresiasi atas ketanggapan OPD tersebut merespons keluhan warga. Namun, saat proses klarifikasi di dewan sebagaimana direncanakan OPD tersebut juga akan diminta hadir.
“Semua akan kami panggil. Ini pelajaran juga bagi pengusaha maupun pejabat pemerintah. Tidak main-main dengan aturan. Semangat mempermudah perizinan, sangat boleh. Tetapi bukan berarti menyalahi aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, DLH Samarinda menghentikan aktivitas pematangan lahan pengembang perumahan di Jalan MT Haryono pada Rabu (18/1). Hal ini sesuai Surat Dinas Nomor 600.4.5.2/136/100.12/2023 perihal kerusakan lingkungan yang ditandatangani, Selasa (17/1). DLH mendapat laporan pada 14 Januari, lalu membuat telaah untuk penyetopan empat hari kemudian.
Dari penelusuran DLH, perusahaan pengembang melakukan pematangan lahan tanpa mengantongi persetujuan lingkungan atau amdal. DLH pernah membuat Surat Dinas Nomor 660.2/730/100.12/2022 tertanggal 12 April 2022 perihal Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan.
Surat itu menegaskan kepada pengembang bahwa wajib menyusun amdal baru terkait rencana perluasan usaha pada lahan seluas 14 hektare. Hingga Januari 2023 proses penyusunan amdal masih pada tahap konsultasi publik dan penyusunan kerangka acuan (KA).
“Makanya, sebelum memenuhi kewajiban membuat settling pound, selama tiga minggu ke depan. Kami tidak akan memproses izin yang telah diusulkan. Karena seharusnya perusahaan tidak beraktivitas dahulu sebelum seluruh perizinan rampung,” tegasnya. (kri/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria