Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Salah Gunakan Hibah, Kerugian Daerah Mencapai Rp 2,6 M, Ketua Lakestra Dituntut 9 Tahun Penjara

izak-Indra Zakaria • Kamis, 4 Mei 2023 - 19:31 WIB
SIDANG VIRTUAL: Terdakwa Hibah Lakestra Kaltim Gervasius Panggur Masuri menjalani sidang tuntutan secara virtual. Dia dituntut JPU selama 9 tahun pidana penjara.
SIDANG VIRTUAL: Terdakwa Hibah Lakestra Kaltim Gervasius Panggur Masuri menjalani sidang tuntutan secara virtual. Dia dituntut JPU selama 9 tahun pidana penjara.

SAMARINDA–JPU Indriasari menilai, Gervasius Panggur Masuri (GPM) jelas memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPj) dari hibah yang diterima Kajian Strategis Kebijakan dan Isu Publik (Lakestra) pada 2015. Gelontoran bantuan pemerintah senilai Rp 4,5 miliar tak semua sesuai peruntukannya.

Dari manipulasi itu, ada Rp 2,66 miliar dari total hibah yang diterima Lakestra tak jelas penggunaannya, dan diduga dinikmati GPM, selaku ketua Lakestra. Karena hal itu, beskal asal Kejari Samarinda itu melayangkan tuntutan selama 9 tahun pidana penjara. “Menuntut terdakwa GPM selama 9 tahun pidana penjara atas penyalahgunaan hibah yang diterima Lakestra pada 2015 silam,” ucapnya membaca surat tuntutan untuk terdakwa GPM dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (3/5).

Besaran pidana penjara itu didasari pada kerugian negara yang timbul dari manipulasi LPj hibah yang didapat Lakestra tersebut, berbekal dakwaan primer Pasal 2 UU UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001. Selain pidana penjara, terdakwa dibebani denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Untuk kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 2,66 miliar menjadi tanggung jawab terdakwa untuk menggantinya. Jika tidak diganti, lanjut Indri, paling lambat 30 hari selepas perkara tersebut inkrah, harta benda terdakwa harus disita untuk negara. “Jika harta benda tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” lanjutnya membaca tuntutan di depan majelis hakim yang dipimpin Ari Wahyu Irawan bersama Hariyanto dan Fauzi Ibrahim tersebut.

Dalam pertimbangan hukum yang diajukan JPU lewat tuntutan, manipulasi LPj yang dilakukan terdakwa berupa menggelembungkan honorarium para peneliti dan asisten peneliti. Ada pula menggelembungkan harga akomodasi seperti hotel dan transportasi untuk dua jenis penelitian yang dijalankan dengan dana hibah tersebut.

Dua penelitian itu, kajian kebijakan berbasis penelitian, yakni pedagang kaki lima dan kebijakan pembangunan jalan di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang senilai Rp 2,81 miliar, dan kajian kebijakan publik dalam partisipasi masyarakat pembuatan peraturan daerah di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. “Di persidangan terungkap jika laporan kedua penelitian itu belum rampung hingga saat ini. Padahal, ketika para peneliti yang direkrut untuk bekerja diperiksa menjadi saksi mengaku kegiatan itu sudah selesai medio 2017,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada 10 Mei mendatang. (dra/k8)

 

ROBAYU

bayu.rolles@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria