Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Usai Listrik Padam di Kaltim, Kalsel, Kalteng, Komitmen PLN-RDMP Dinanti

izak-Indra Zakaria • Senin, 21 Agustus 2023 - 17:54 WIB
Photo
Photo

Hasil investigasi internal Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan JO menyatakan, pekerjaan yang menyebabkan gangguan jaringan hingga padamnya listrik secara massal pada 8 Agustus lalu, berstatus tak berizin alias ilegal yang dilakukan subkontraktor.

 

BALIKPAPAN - Penyebab padamnya aliran listrik secara serentak di Kaltim, Kalsel, hingga Kalteng pada Selasa (8/8) lalu terus diselidiki. Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas padamnya listrik selama hampir 12 jam dan berdampak pada 1 juta pelanggan PLN, masih abu-abu.

Sebuah diskusi publik yang diinisiasi Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) menggambarkan detik-detik insiden diduga penyebab terjadinya gangguan jaringan listrik Sistem Kalseltengtim (Kalsel, Kalteng, dan Kaltim). Hingga disebut memicu pemadaman listrik massal di tiga wilayah di Kalimantan. Termasuk langkah yang akan dilakukan untuk mencari titik terang siapa yang bertanggung jawab.

Menjadi salah satu narasumber, Community Development RDMP Balikpapan JO Wildan Taufiq menjelaskan, pada hari kejadian, yakni 8 Agustus lalu, pihaknya tidak mengetahui dan tidak menerima laporan adanya pekerjaan di lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian terjadinya insiden crane menyentuh kabel SUTT di Jalur Kariangau-Karang Joang, Balikpapan.

“Pertama kami harus meluruskan ke masyarakat yang selama ini menyebut ini akibat aktivitas proyek RDMP. Ini tidak benar. Aktivitas (crane) tersebut tidak berhubungan dengan proyek perluasan Kilang Pertamina. Melainkan aktivitas di pekerjaan di warehouse di Kariangau yang dilakukan subkontraktor RDMP Balikpapan JO dan memiliki badan hukum sendiri,” terang Wildan, Jumat (18/8).

Wildan menyebut, dari hasil investigasi internal RDMP Balikpapan JO, aktivitas crane yang dilakukan subkontraktor di dekat kabel SUTT milik PLN tersebut tidak berizin. Padahal, kata dia, segala aktivitas yang berlangsung harus memiliki permit/izin termasuk melaporkannya ke bagian Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan. “Ini tidak ada lapor dan tidak dikeluarkan permit (izin). Mereka (sub kontraktor) pun tidak lapor ke bagian HSE. Jadi indikasinya ini aktivitas ilegal,” ucapnya.

Wildan menjelaskan, aktivitas yang dilakukan operator crane saat itu adalah memindahkan sisa material hasil fabrikasi. Yang biasanya dikerjakan menggunakan forklift. Saat itu sekira pukul 10.44 Wita terjadi insiden tiang crane menyentuh salah satu kabel SUTT selama sekira satu menit. Membuat kabel sempat tertarik tiang dan mengakibatkan ledakan. Beruntung operator crane selamat dan tidak menderita luka sedikit pun.

“Soal jarak aman, dari laporan teman-teman di Kariangau, rambu-rambu (larangan beraktivitas di sekitar jaringan SUTT) itu tidak jelas. Tetapi kontraktor sendiri sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada subkontraktor yang bekerja di Kariangau terkait jarak aman dengan area jaringan SUTT. Dan di sana pun merupakan daerah terlarang ada aktivitas crane,” jelasnya.

Wildan menegaskan, investigasi internal yang dilakukan pihaknya hanya sampai pada penyebab insiden yang mengakibatkan gangguan jaringan listrik milik PLN. Tidak sampai pada dampak gangguan tersebut terhadap pemadaman massal di sistem interkoneksi Kalseltengtim. “Untuk mengetahui dampaknya sampai pemadaman listrik secara luas tentu diperlukan joint investigation (investigasi bersama). Karena dari kami tentu tidak bisa melakukan investigasi di areal PLN. Perlu pertemuan seperti ini,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Wildan, di hari pertama kejadian telah ada pertemuan antara PLN, RDMP Balikpapan JO dan subkontraktor termasuk operator crane. Bahkan ada perwakilan dari Dirjen Ketenagalistrikan yang datang ke lokasi kejadian. Untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui insiden. Namun, setelah itu belum ada lagi komunikasi lebih lanjut.

“Posisi kami sebenarnya menunggu. Seperti apa ini dari PLN. Dan memang ada juga dari perwakilan PLN pernah datang, namun lebih untuk mengklarifikasi soal narasi yang beredar di media yang menyebut ini pekerjaan RDMP dan Pertamina. Karena itu yang pertama kali harus diluruskan,” imbuhnya. Jika memang ada keinginan untuk dilaksanakan investigasi bersama, Wildan menyebut, akan melaporkannya lebih dulu ke manajemen. Jika memang disetujui, pihaknya akan bersurat ke PLN.

“Tadi saat diskusi ada usulan joint investigation. Tentu ini akan bisa membuka informasi yang luas kepada publik dan publik paham sebenarnya apa yang terjadi. Sebab dan akibatnya bisa dijelaskan secara detail,” ujarnya. Sayangnya, dalam diskusi publik bertajuk “Padam Listrik di Kaltim, Kerugian Konsumen Siapa yang Bertanggung Jawab?” tidak hadir perwakilan dari PLN. Ketua YLKN Balikpapan Piatur Pangaribuan menyebut, pihaknya sudah mengundang PT PLN Kaltimra namun hingga diskusi berakhir belum menerima informasi balasan.

Termasuk surat terkait permintaan kompensasi kepada konsumen di Kaltim yang dikirimkan pihaknya pekan lalu.

“Sangat disayangkan dari PLN tidak hadir. Padahal, banyak informasi dari RDMP Balikpapan JO yang memerlukan tanggapan dari PLN. Termasuk dorongan untuk melaksanakan investigasi bersama,” ucap Piatur. Piatur juga menyebut, dengan investigasi bersama, bisa memberikan informasi yang lebih lengkap kepada publik. Apakah memang insiden crane merupakan penyebab utama gangguan listrik hingga terjadinya pemadaman di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Atau ada penyebab lain.

“RDMP Balikpapan JO sudah mengakui. Mereka punya investigasi sendiri, PLN pun yang saya baca juga investigasi sendiri. Ada baiknya memang ada investigasi bersama biar fair. Hingga pada akhirnya diketahui siapa yang bertanggung jawab untuk bayar kompensasi kepada konsumen,” sebutnya. Bagi Piatur, jika melihat kondisi sementara, potensi subkontraktor RDMP Balikpapan JO sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, maka ada kemungkinan beban kompensasi yang bisa mencapai miliaran hingga ratusan miliar rupiah tidak akan bisa ditanggung penuh. Karena itu, pihaknya menyebut, ada peluang untuk ditanggung secara bersama.

“Itu subkontraktor bisa tidak mampu. Bercermin kasus 2017 lalu, nilai kompensasi mencapai miliaran rupiah, dan dalam kasus saat ini potensinya yang saya dapat informasi dari salah satu pengusaha bisa ratusan miliar. Jadi bisa membuka peluang tanggung renteng,” ujarnya. Sementara itu, Kanit IV Subdit 1 Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Marhadi yang hadir sebagai narasumber juga mendorong dilakukannya investigasi bersama antara PLN dan RDMP Balikpapan JO.

Di sisi lain, PLN punya hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian akibat insiden pada 8 Agustus lalu.

“Bisa digugat dalam bentuk pidana jika menemukan ada unsur kelalaian di sana dan perdata jika memang ada kerugian materiil. Namun, ada pertimbangan lain jika pihak yang digugat kooperatif. Ini tergantung PLN,” ucapnya. Marhadi menyebut, harus ada duduk bersama antara PLN, RDMP Balikpapan JO dan subkontraktor. Yang kemudian menghasilkan hasil yang bisa diumumkan ke publik. Sebab, menurutnya, dampak pemadaman listrik ini sangat luas. Tidak hanya secara materiil tapi juga immateriil.

“Ini RDMP Balikpapan JO saya lihat sudah ada iktikad baik. Tinggal duduk bareng saja,” ucapnya. Untuk konsumen, kata dia, bisa menuntut sengketa kepada PLN. Jika memang dalam pertimbangannya tidak ada kompensasi atas kerugian, baik materiil maupun immaterill atas pemadaman listrik yang terjadi pada 8 Agustus lalu. Tetapi yang harus diperhatikan, jika menggunakan UU Perlindungan Konsumen, maka yang dilindungi adalah konsumen akhir. “Di Balikpapan itu sudah ada BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Bisa lapor ke sana,” ucapnya.

Dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah, Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan Rahayu Arimbi mengatakan, pada 10 Agustus lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak RDMP Balikpapan JO dan Pertamina Kilang Balikpapan."Dalam pertemuan itu RDMP JO mengakui bahwa pihaknya mengetahui di area warehouse Kariangau terdapat area yang terlarang untuk melakukan pekerjaan menggunakan crane karena ada jaringan SUTT 150 kV yang melintang di atasnya. Kami (PLN) telah aktif melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan dan rambu-rambu yang kami pasang sudah sangat jelas," ujar Arimbi.

Selanjutnya Arimbi menceritakan, pada pertemuan itu, pihak RDMP JO yang diwakili Manajer Comdev Eriek Kristiyan menyampaikan pihak RDMP JO bersedia bertanggung jawab dan memberikan informasi ke media tentang penyebab serta kronologi insiden crane yang menyebabkan padamnya listrik PLN.

"Saat itu pihak RDMP JO mengatakan sedang berlangsung diskusi di level manajemen mereka tentang pertanggungjawaban kepada pihak PLN, namun hingga hari ini kami belum menerima informasi mengenai kelanjutannya," imbuh Arimbi.

Arimbi menegaskan, pascakejadian, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada RDMP JO. "Kami sudah mengirimkan surat teguran dan membuka komunikasi dengan pihak mereka namun belum ada konfirmasi maupun permintaan maaf resmi hingga saat ini," imbuhnya. Arimbi juga menyatakan pihaknya sangat terbuka terhadap joint investigation yang ingin dilakukan.

"Sebelumnya telah dilakukan investigasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM di lokasi warehouse RDMP Balikpapan JO Kariangau dan melibatkan pihak mereka. Kami sangat terbuka jika perlu dilakukan investigasi dan diskusi lebih lanjut. Sekaligus perlu disusun langkah perbaikan bersama untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali," tegas Arimbi. (riz/k16)

 

M RIDHUAN, Balikpapan

mad.dhuan@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria