Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dukung Pembubaran Perumda, untuk Kepentingan Bisnis Dikerjasamakan Swasta

izak-Indra Zakaria • Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:58 WIB
Tamzil Yusuf
Tamzil Yusuf

Upaya Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun “membersihkan” PPU dari badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum memberikan kontribusi optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah, mendapatkan tanggapan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Balikpapan (Uniba) Tamzil Yusuf.

 

PENAJAM-Tamzil Yusuf mendukung pemkab untuk membubarkan BUMD yang tak berkontribusi untuk daerah. Namun, kaitannya upaya tersebut dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam inisiatif Makmur Marbun, kata dia, itu sudah terlalu jauh. “Kenapa tidak melibatkan aparat hukum daerah, seperti kejaksaan dan kepolisian saja,” kata Tamzil Yusuf, Senin (2/10).

Akademisi senior di Uniba ini sependapat dengan Makmur apabila perumda tak menguntungkan agar ditutup. “Iya, karena itu membebani APBD. Itu juga yang jadi masalah,” katanya.

Dia mengingatkan, perlu pula diselisik pembentukan perumda itu biasanya menyimpan keinginan pendirinya. “Misalnya, untuk melibatkan person-person tertentu untuk duduk di sana. Jadi, tidak murni pada kepentingan bisnis. Kalau untuk kepentingan bisnis lebih baik dikerjasamakan saja dengan swasta yang sudah terbukti mampu bekerja,” tuturnya

Makmur Marbun saat memimpin rapat pertemuan bersama jajaran pejabat perusahaan umum daerah (perumda) PPU, Jumat (29/9) sore, minta agar segera dilaksanakan pertemuan lanjutan untuk membahas hal ini melibatkan pihak berkaitan. "Segera cari waktu untuk diskusi masalah ini. Karena ini ruwet sekali banyak tak karuan di tengah jalan. Saya tak mau ini terus berlarut, saya akan tuntaskan ini apapun yang terjadi dan saya akan minta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya, seperti diwartakan media ini kemarin.

Ia mengatakan itu setelah mendengar penjelasan Kepala Bagian Ekonomi Setkab PPU Rahmaniah Muhtar, Direktur Perumda Benuo Taka (PBT) PPU Amrul Alam, Dewan Pengawas PBT PPU Alimuddin, tentang penyertaan modal, dan proyek pembangunan rice milling unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, PPU yang gagal. Proyek ini telah menerima kucuran dana penyertaan modal Rp 12,5 miliar dari rencana Rp 29 miliar sesuai Peraturan Daerah (Perda) PPU 7/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PBT. Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU Abdul Rasyid pada rapat tersebut menjelaskan perkembangan layanan air bersih ke masyarakat, dan dianggap tak ada masalah.

Perumda yang dipimpin Abdul Rasyid ini diproyeksikan menerima dana penyertaan modal daerah Rp 686.545.509.673 seperti tertuang pada Perda PPU 19/2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD ini. Perda berlaku pada 11 Desember 2019 ini menyatakan bahwa sebagian dari anggaran tersebut telah diterima PDAM, dan sisanya Rp 662.791.028.673 akan diberikan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan/atau hasil kajian investasi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir tak menjawab saat dikonfirmasi sudah berapa jumlah alokasi anggaran yang telah diberikan ke Perumda AMDT terhitung sejak Perda PPU 19/2019 disahkan, kemarin. Begitu pula, Dewan Pengawas PBT Alimuddin tak menanggapi mengapa sampai Makmur Marbun mengeluarkan pernyataan bahwa persoalan BUMD di PPU ruwet, dan akan menuntaskannya melibatkan KPK. (far/k15)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria