Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bisnis Sabu Menggiurkan, Tak Sebanding Pidananya

izak-Indra Zakaria • Jumat, 20 Oktober 2023 - 21:45 WIB
RUSDI
RUSDI

PENAJAM-Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan apresiasi positif terhadap upayanya menangkap pelaku peredaran narkoba di daerah ini. Dalam tiga minggu saja, 19 September–9 Oktober 2023, Polres PPU telah menangkap 14 pengedar narkoba, dan selanjutnya diharapkan dapat menangkap hingga kepada tingkat bandar.

Apresiasi ini bukan diberikan oleh lembaga teknis terkait, tetapi diberikan oleh Rusdi (43), mantan terpidana 7 tahun dan 6 bulan dalam kasus narkoba yang melibatkan dirinya pada Juni 2019 lalu.

“Kepada polisi yang menangkap pelaku peredaran narkoba saya beri apresiasi dan ke depan bisa ditangkap bandar besarnya. Lalu, kepada siapa saja jangan sampai terlibat pada persoalan narkoba ini,” kata Rusdi, warga Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU yang bertandang ke Kaltim Post, Kamis (19/10).

Dia mengungkapkan, bisnis narkoba, seperti sabu memang sangat menggiurkan. Untuk sabu seberat 1 gram saja dihargai Rp 1,5 juta dan paling rendah Rp 1,2 juta. Harga 0,5 gram sabu dihargai Rp 700 ribu dan ada juga yang eceran berkisar Rp 300 ribu. Sementara, data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, harga sabu di pasaran Indonesia paling mahal dibandingkan narkoba lainnya. Data Maret 2023 menunjukkan, harga sabu paling rendah Rp 350 ribu per gram, dan harga tertinggi Rp 3,5 juta per gram. “Tetapi, tidak sebanding dengan risikonya, masuk penjara tahunan, jauh dari anak dan istri. Alhamdulillah, setelah bebas bersyarat pada Januari 2023 lalu saya bertobat. Tidak ada gunanya. Lebih banyak negatif dan buruknya saja,” katanya.

Ia mengatakan, awal Januari tahun ini ia bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun. Ia mengatakan, sabu yang membawanya masuk bui hanya seberat kurang lebih 1 gram. “Padahal, saya ini hanya pemakai saja, dan sekali lagi saya imbau agar siapa saja yang saat ini terjerat pada problematika narkoba agar segera bertobat sebelum terlambat, ditangkap aparat, dan masuk penjara,” katanya. Ia mengatakan, mengetahui bandar narkoba besar di Kaltim ada di mana, dan menyebut PPU hanya sebagai daerah transit narkotika. Banyak orang di daerah ini, kata dia, terjerat pada permainan narkoba itu, dan sudah terendus oleh aparat kepolisian untuk menunggu waktu penangkapannya saja. “Istilahnya, PPU itu hanya dijadikan tumbal saja,” tuturnya.

Seperti diberitakan kemarin, selama tiga minggu atau 21 hari saja, mulai 19 September–9 Oktober 2023, Polres PPU menangkap 14 pengedar narkoba. Total barang bukti diamankan melalui kegiatan bersandi Operasi Antik Mahakam 2023 itu berupa sabu seberat 67,22 gram. Wakapolres PPU Bergas Hartoko mengungkapkan, dari jumlah kasus tersebut, 11 ditangani Satreskoba Polres PPU. Selebihnya, Polsek Babulu, Penajam dan Sepaku masing-masing menangani satu kasus narkoba. (far/k15).

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : izak-Indra Zakaria
#penajam