Merujuk PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye baru berlangsung 24 hari setelah DCT ditetapkan atau pada 28 November mendatang.
SAMARINDA–Daftar para calon legislatif (caleg) telah diplenokan KPU serentak se-Indonesia pada Jumat (3/11). Di Kaltim, terdapat 788 caleg dari 18 partai peserta pemilu yang ditetapkan KPU Kaltim dalam pleno daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menuturkan, pleno yang digelar kemarin menjadi kesempatan terakhir parpol atau caleg untuk mematangkan kelengkapan data mereka yang bakal dipajang dalam surat suara. Apalagi sebelum diplenokan, ada tahapan pencermatan semua data yang diajukan parpol atau liaison officer (LO).
“Sebelumnya kan sudah ada vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi faktual). Jadi pleno tadi hanya menjadi penegas ditutupnya tahapan pendaftaran bacaleg. Tak lagi ada perubahan,” tuturnya dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya kemarin. Sebelumnya, lanjut Rudi, begitu dia disapa, ada dua tahapan yang menjadi kesempatan parpol atau bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memeriksa kesesuaian nama, gelar, nomor urut hingga foto yang bakal dipasang dalam surat suara nantinya.
“Untuk pencantuman gelar di surat suara harus mengacu EYD (ejaan yang disempurnakan),” katanya. Semua partai pun sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan dengan penempatan urusan sesuai metode zipper yang berlaku dalam Pemilu Serentak 2024. (Lihat grafis). Tak semua parpol memenuhi kuota 55 bacaleg Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, yang diajukan. Karena itu, dari kuota maksimal 990 caleg untuk Karang Paci, hanya terdapat 788 caleg yang resmi terdaftar.
“Itu berkurang satu jika membandingkan dengan DCS (daftar calon sementara). Ada satu bacaleg yang mengundurkan diri dari PKN (Partai kebangkitan Nusantara) ketika pencermatan DCT,” jelasnya. Untuk caleg DPD RI daerah pemilihan Kaltim, dijelaskan Rudi, juga terdapat pengurangan satu bacaleg. Doddy Rondonuwu menjadi bacaleg DPD RI dapil Kaltim yang tak lolos diajukan KPU Kaltim ke KPU RI.
Penetapan DCT untuk DPD RI merupakan kewenangan KPU RI. Alasan Doddy Rondonuwu dicoret, jelas Rudi, lantaran yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Di verfak dan vermin ada (syarat) yang tak terpenuhi. Jadi, hanya 20 nama yang kami diteruskan ke KPU RI,” ucapnya. Sementara itu, Bawaslu Kaltim kini mulai bergerilya mengawasi tahapan kampanye yang kini sudah resmi masuk seiring ditetapkan DCT. Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menjelaskan, merujuk PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, khususnya di Pasal 79 beleid itu, menjelaskan masa kampanye baru berlangsung 24 hari setelah DCT ditetapkan atau pada 28 November mendatang.
“Dalam kurun waktu (itu) hanya diperkenankan sosialisasi dan pendidikan politik. Itu pun hanya berlaku parpol, bukan caleg,” tuturnya dikonfirmasi terpisah. Dua jenis kegiatan itu pun harus sepengetahuan penyelenggara, Bawaslu atau KPU di setiap tingkatan daerah. Untuk peredaran baliho kegiatan tersebut harus atas nama parpol, bukan caleg dan tak boleh memuat kalimat atau gambar yang bersifat ajakan yang memuat citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik caleg.
Baliho yang menuangkan wajah caleg beserta nomor urutnya beserta format surat suara, misalnya. Baliho sosialisasi atau pendidikan politik dari parpol pun perlu mengikuti regulasi yang berlaku di daerah. Tak bisa asal pajang. “Bukan di sembarang ruang publik. Harus mengacu regulasi dan titik sebaran reklame yang diatur pemerintah,” tegasnya. Bagaimana jika ada baliho parpol yang memuat nama dan foto caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT sesuai dapilnya? Untuk hal ini, aku Hari, masih diperkenankan sepanjang tak memuat materi ajakan.
“Kata kuncinya parpol. Hanya parpol yang boleh, selain itu jelas ditindak. Bawaslu kabupaten/kota bisa menindak bersama pemerintah setempat lewat Satpol PP, yakni pencabutan baliho itu,” ulasnya mengakhiri. (riz/k16)
ROOBAYU
lawlietroobayu@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria