JAKARTA - Masyarakat Indonesia patut bangga karena Bahasa Indonesia diakui dan dapat digunakan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (21/11).
Melalui akun Twitternya, Jokowi menyebut bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO sesuai dengan penetapan aklamasi pada Sidang Umum ke-42 di Paris, Prancis. Sidang tersebut berlagsung pada Senin lalu (20/11). “Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi yang berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke sepuluh yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa lainnya adalah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia. Selain itu ada juga Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. “Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia,” ungkapnya. Jokowi menamabahkan pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi Bangsa Indonesia.
Proses awal pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO Ismunandar pada Januari 2023. Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) E. Aminudin Aziz.
Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan semua pihak terkait pada 7 Februari 2023, di Jakarta. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi mengupayakan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, khususnya bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Selanjutnya, prosedur pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan alur yang berlaku. Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB bersurat ke KBRI dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023.
Pada 10-24 Mei 2023, Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7-22 November 2023.
Usai disetujui, pada 8 November 2023, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Bahasa Aminudin Aziz bersama Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Ismunandar dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Iwa Lukmana mempresentasikan usulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO, di Kantor Pusat UNESCO di Paris, Prancis. Hingga akhirnya, sidang Legal Committee akhirnya menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut tanpa keberatan dari anggota komisi. Hingga akhirnya dalam sidang Pleno 20 November 2023 disetujui secara resmi Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Duta Besar Mohamad Oemar mengatakan, dengan disetujuinya Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO maka sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Adapun rinciannya, yakni enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol. Kemudian, empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. ”Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO,” ungkapnya.
Selain itu, Oemar mengungkapkan, pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
”Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini,” paparnya.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) E. Aminudin Aziz menambahkan, dengan ditetapkannya Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum Unesco membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945 hingga kini Bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional.
”Pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” ungkapnya. (mia/lyn)
Editor : izak-Indra Zakaria