SIDANG kasus judi dadu terhadap tujuh terdakwa, masing-masing berinisial WA (45), TY (45), RD (38), SU (48), AS (31), IZ (33) dan LS (59), tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (20/12), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari tujuh terdakwa yang diperiksa, satu disebutkan sebagai bandar, dan enam lainnya bertindak sebagai ceker alias pengumpul uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan Asrina Marina menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yaitu Madjid dan Vidi. Selanjutnya, majelis hakim menyampaikan kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Tujuannya untuk bisa mengetahui kronologis kejadian dan proses mengamankan terdakwa.
Berdasarkan keterangan saksi, tujuh terdakwa diamankan saat tengah melakukan aktivitas perjudian dadu, di eks lokalisasi, Jalan Soekarno Hatta Km 17, Karang Joang, Balikpapan Utara, pada 5 September lalu.
Menurut saksi, sebelumnya informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut dia dapatkan dari masyarakat. Singkatnya, polisi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memantau situasi dan kondisi. Ternyata, didapati beberapa orang berkumpul sedang asyik bermain judi dadu.
Polisi langsung menggerebek gudang khusus tempat perjudian berlangsung. Saat itu, semua penjudi pun lari kocar-kacir mengamankan diri. Sedangkan bandar dan enam ceker langsung diamankan polisi. Adapun barang bukti dengan nomor perkara 645/Pid.B/2023/PN Bpp ini, yaitu uang tunai total Rp 147.055.000, satu mobil Xenia, beberapa alat perjudian seperti dadu, papan skor, dan lain sebagainya. Selanjutnya, majelis hakim memastikan keterangan saksi kepada terdakwa.
“Apakah keterangan saksi dari polisi ini ada yang salah,” tanya Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi.
Terdakwa menyampaikan, bahwa keterangan dari saksi polisi tersebut benar. Kemudian bandar judi dadu, WA menerangkan awal mula tempat tersebut dijadikan untuk aktivitas berjudi. Saat itu, menurutnya pemilik lokasi perjudian Umar yang kini DPO memberikan informasi bahwa lokasi di Km 17 aman untuk berjudi.
Singkatnya, WA langsung menyetujui tempat yang ditawarkan itu. Dia juga mengungkapkan, dalam menggunakan tempat tersebut ia memberikan setoran kepada Umar sebesar Rp 13 juta sehari.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 10 Januari 2024 dengan agenda tuntutan. Tujuh terdakwa itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (ms/k15/jnr)