Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Soal Larangan Berpose dengan Jari Tangan, Bawaslu Awasi Medsos ASN

izak-Indra Zakaria • Jumat, 22 Desember 2023 - 17:16 WIB
DILARANG: Contoh-contoh larangan ASN berpose di medsos dengan jari tangan untuk mencitrakan diri calon peserta Pemilu 2024.(ilustrasi/int)
DILARANG: Contoh-contoh larangan ASN berpose di medsos dengan jari tangan untuk mencitrakan diri calon peserta Pemilu 2024.(ilustrasi/int)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) mengawasi media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) terkait larangan berpose dengan jari tangan untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

 

PENAJAM-Divisi Bagian Pencegahan, Bawaslu PPU Edwin Irawan, Kamis (21/12) mengatakan,  pose dengan jari dapat dianggap sebagai kampanye terselubung yang melanggar netralitas ASN. Hal ini karena pose tersebut dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu paslon. 

“Pengawasan intensif terhadap medsos ASN terus kami lakukan mengikuti surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketua Komisi ASN, dan ketua Bawaslu terkait pose-pose jari yang dilarang untuk ASN dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024. Kami menyebutnya dengan istilah mencitrakan diri calon,” kata Edwin Irawan. 

SKB tersebut, lanjut dia, masing-masing bernomor: 2 Tahun 2022; No. 800-5474 Tahun 2022; No. 246 Tahun 2022; No. 30 Tahun 2022; No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang di dalamnya melarang ASN berfoto dengan 10 pose jari bergaya tertentu. Yaitu, pertama, ASN dilarang foto dengan pose mengangkat jempol. Kedua, pose dengan mengangkat telunjuk atau menunjukkan angka satu. Ketiga, pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’  atau menunjukkan angka dua. Keempat, pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo. Kelima, pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk seperti pistol.

Pose keenam yang dilarang, yaitu ASN berpose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon. Ketujuh, berpose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis atau menunjukkan angka tiga. Kedelapan, berpose dengan mengangkat empat jari. Kesembilan, berpose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal. Kesepuluh, pose membentuk simbol oke dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat. 

Tidak hanya itu, kata Edwin Irawan, ASN juga dilarang mengunggah foto ke medsos bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. “Kami juga perlu mengingatkan, ASN dilarang juga untuk membagikan, berkomentar dan menyukai postingan kampanye politik di medsos, yang kemudian menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada partai politik atau calon. Semua pelanggaran tersebut dikenakan sanksi yang cukup berat,” ujarnya. (far)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Editor : izak-Indra Zakaria