TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli merotasi 105 pejabat eselon IV sampai eselon II, beberapa di antaranya promosi. Sejumlah pejabat eselon II yang dirotasi adalah Kepala Bappedalitbang M Isnaini Yanuardi pindah menjadi kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser Hasanuddin pindah menjabat kepala Dinas Sosial. Dua pejabat eselon II lainnya dilantik di jabatan yang sama, yaitu Inayatullah tetap sebagai kepala Dinas Perhubungan, dan Dharni Haryati sebagai Inspektur Inspektorat Paser.
Ada pula dua camat yang dilantik mengisi kekosongan jabatan. Yakni, camat Kuaro dijabat Finandar Astaman dan camat Long Kali oleh M Arfah. Sisanya rotasi dan promosi pejabat eselon IV dan IIIb dan IIIa. Fahmi menyampaikan, pelantikan kemarin bukan hanya seremonial, namun benar-benar mengisi jabatan yang kosong. Pelantikan ini bebas dari KKN dan nontransaksi keuangan. Pemilihan pejabat didasarkan pada kemampuan, dedikasi, dan prestasi yang bersangkutan. Pelantikan ini berbeda dengan sebelumnya, kali ini menghadirkan suami dan istri pejabat yang dilantik.
"Tujuannya, agar para pejabat mendapatkan dukungan dari masing-masing pendamping dalam bekerja sehari-hari. Jika ada masalah serius di kantor, atau saat ada volume pekerjaan yang melebihi jam kerja, maka pasangan tidak perlu menaruh rasa curiga," kata Fahmi, Jumat (5/1).
Khusus kepala perangkat daerah yang dilantik, harus bisa menjabarkan visi-misi bupati dalam bentuk program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya Paser MAS, yaitu masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera.
Kepada seluruh unsur pimpinan, baik kepala perangkat daerah maupun kepala unit organisasi, harus memaksimalkan fungsi manajemen dan seni memimpin dengan baik. Fahmi berpesan agar mengenali potensi staf lalu atur dan tugaskan mereka sesuai dengan kemampuan, kecakapan serta tujuan yang ingin dicapai.
"Jangan terlalu banyak mengeluh, maksimalkan staf yang ada," katanya.
Ke depan pengisian jabatan akan menggunakan sistem merit sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang tentang ASN. Tim Baperjakat bertugas membuat berita acara pelantikan dan merapatkan secara teknis jika terdapat kekeliruan dalam pengelolaan sistem merit, atau karena eror di sistem. (jib/far/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria