SAMARINDA. Adu ngotot Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin seru. Sikap Isran semakin keras. Tidak juga mau mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif. Hal ini memicu kemarahan Kemendagri.
Imbasnya layanan konsultasi dan urusan administrasi pemprov disetop sementara oleh Kemendgari. Pemblokiran sementara layanan ini dipastikan berdampak pada peraturan daerah (perda) APBD Perubahan (APBD-P) Kaltim 2019.
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menurutnya, kondisi ini tak hanya hanya berimplikasinya pada APBD. Produk hukum dalam bentuk perda lainnya, juga tidak akan bisa diundangkan.
Sebab, dalam Pasal 124 Permendagri 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah, disebutkan sekretaris provinsi memiliki kewenangan mengundangkan perda, peraturan kepala daerah (perkada) dan peraturan DPRD.
"Jadi setiap perda yang ditetapkan dan diteken oleh gubernur, dianggap tidak berlaku jika tidak diundangkan oleh sekprov. Coba cek di setiap perda, pasti ada tandatangan sekprov. Termasuk Perda APBD," ungkap Castro -sapaan akrabnya.
Selain urusan keuangan (APBD) dan produk hukum (perda), lalu lintas administrasi pemerintah juga terancam lumpuh.
"Sebab kendali administrasi semuanya berada di sekprov," tutur Castro.
"Bayangkan jika sekprov definitif tidak diakui. Sementara Plt juga tidak punya legitimasi hokum. Maka lalu lintas administrasi akan lumpuh," tambahnya.
Implikasinya, kata Castro, aktivitas pemerintah daerah akan menjadi terbengkalai. Karena tidak mungkin gubernur Kaltim mengurus lalu lintas administrasi. Sementara sebagian kewenangannya sudah ditarik ke sekprov.
Misalnya dalam urusan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah lembaga lain di internal pemerintah.
"Itu sudah pasti akan terganggu. Dan tentu saja pada akhirnya publik yang dirugikan," tutur tenaga dosen ini. Sebelumnya, Kemendagri melarang jajarannya inspektur jendral (irjen), para direktur jendral (dirjen), para kepala badan, sekretaris BNPP, kepala biro atau kepala pusat di lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri agar tak melayani urusan administrasi dari Pemprov Kaltim.
Larangan itu diberitahu melalui surat: 120/8053/SJ tanggal 16 Agustus 2019 ihwal layanan terhadap Pemprov Kaltim yang diterima media ini. Surat ditanda tangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Dalam surat itu, Hadi Prabowo sebagai Plh Menteri Tjahjo Komulo.
Isi surat diberitahu larangan layanan fasilitasi atau konsultasi dan evaluasi dokumen dari pemprov Kaltim untuk sementara tidak ditindaklanjuti atau diproses apabila tanpa melalui sekprov defenitif dari aspek kewenangan atau atribut sekprov.
Mengingat, hingga saat ini Isran belum memfungsikan Sani. Dalam proses surat menyurat yang jadi kewenangan sekprov masih diambilalih oleh Plt Sekprov Sabani yang ditunjuk Isran.
Pantauan media ini hingga kemarin ruang sekprov masih ditempat Sa’bani. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Sedang Isran pun enggan menjawab saat dikonfirmasi soal ini. "Wawancara yang bisa saya jawab saja ya," ungkap Isran, Senin (19/8) lalu.
TETAP JALAN
Sementara itu, di lain pihak DPRD dan pemprov tetap menggelar rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020, Senin (19/8) malam.
APBD Kaltim 2020 diproyeksikan sebesar Rp 11,78 triliun. Dari nilainya, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun Isran mengatakan bahwa ini sifatnya sementara. Sambil menunggu ketetapan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Kita belum bisa menghitung berapa dana dari pusat. Kita pakai dana moderat dulu. Sengaja memang kita bikin sama seperti tahun lalu. Takutnya dana bagi hasilnya nanti jauh lebih rendah. Bagus rendah daripada tinggi,” ujar Isran kepada awak media.
KUA-PPAS ini juga telah disepakati. Dan dianggap merupakan hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan ke dalam Raperda APBD 2020. Adapun rincian anggaran ini diantaranya pendapatan direncanakan sebesar Rp 11,51 triliun. Bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 6,44 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 5,05 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 12,42 miliar.
Kemudian anggaran belanja dialokasikan sebesar Rp 11,78 triliun. Untuk belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, hibah termasuk hibah kepada pemerintah daerah, hibah kepada badan, organisasi, lembaga dan hibah kepada masyarakat atau kelompok, bantuan sosial, bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan belanja bantuan keuangan partai politik serta belanja tidak terduga. Sedangkan untuk pembiayaan pada sisi penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 275 miliar. Alokasi ini direncanakan untuk menutupi defisit anggaran. Namun pembahasan APBD 2020 ini terancam ditolak pemerintah pusat. Karena dalam pembahasannya, Isran tidak melibatkan Sani. (rm-1/zak/nha)
Editor : izak-Indra Zakaria