TENGGARONG - Penanganan sampah serta pasukan petugas kebersihan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Keputusan ini ditetapkan pada Kamis (25/1). Setelah Bupati Kukar Edi Damansyah menyaksikan penandatangan pengalihan kewenangan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) ke DLHK di TPA Bekotok, Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong.
Edi Damansyah mengatakan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Dimana, urusan persampahan lingkungan. Yang sebelumnya di bawah kewenangan Disperkim, kini di DLHK. Dan sebelum perpindahan ini, dia memastikan bahwa dari sisi organisasi, personil dan tata laksanaanya sudah teratur.
"Saya berpesan dengan pergeseran penanganan tanggung jawab terhadap persampahan khususnya yang mengurus pasukan kebersihan ini harus lebih baik lagi dibanding yang dulu," tegas Edi.
Orang nomor satu di Kukar ini turut menyampaikan terima kasih terhadap para pasukan kebersihan. Yang telah mengabdi terhadap masyarakat, karena telah membantu penanganan sampah. Sehingga dampaknya dapat dirasakan. Sehingga penilaian dari warga luar Kukar saat berkunjung ke kota Tenggarong memiliki kesan bersih dan sejuk.
Apa yang telah dibangun dan dilakukan ini, ujar Edi. Adalab komitmen Pemkab Kukar melalui DLHK dalam menangani sampah. Yang tentunya tidak akan berhasil tanpa ikut serta masyarakat. Yang peran sertanya tidak kalah penting dalam menjaga kebersihan. Untuk itu, Pemkab Kukar juga menggaungkan kehadiran bank sampah. Sehingga masyarakat dapat lebih giat menangani sampah.
"Kami ingin merubah stigma sampah menjadi sumber daya ekonomi. Karena pentingnya nilai ekonomi dari pengelolaan sampah dan berharap masyarakat terus ikut serta dalam upaya menjaga kebersihan dan penanganan sampah," pungkas Edi. (moe)