kalimantan-timur

Ada 3.093 THL untuk Dituntaskan Segera

Senin, 29 Januari 2024 | 08:21 WIB
Ahmad Usman

 

 

PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 Januari 2024. Surat itu berperihal penyampaian usulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), yang merupakan layanan perencanaan kebutuhan ASN. Dasar rakor lainnya adalah surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai usulan jumlah kebutuhan ASN pada tahun yang sama.

“Ada satu catatan penting yang menjadi dasar yang memang harus disampaikan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pasal 66 di mana disampaikan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Ahmad Usman kemarin.

Dijelaskannya, di lingkungan Pemkab PPU hingga saat ini ada 3.093 tenaga harian lepas (THL) yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dituntaskan segera dan bertahap.

“Alhamdulillah ada kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui dua surat tersebut,“ ujarnya. Ia melanjutkan, saat ini Pemkab PPU melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis beban kerja untuk selanjutnya dihimpun dalam bentuk peta jabatan.

Peta jabatan itu, kata dia, berbentuk rekapitulasi sebagai informasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN (formasi ASN) pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sampai unit kerja terkecil, dan akan ditetapkan menjadi kebutuhan ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi umum 2024.

“Ada dua jabatan yang akan dibuka yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaan. Kemudian, dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar, untuk PPPK,” kata Ahmad Usman yang juga menjabat pelaksana harian (plh) kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU itu. Untuk sosialisasi kedua surat tersebut, kata dia, BKPSDM PPU melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) berkolaborasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab PPU telah melakukan sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui SIASN, Rabu (24/1). Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi, kata Ahmad Usman, adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024. (far/k16)

 

 

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Tags

Terkini