BALIKPAPAN-Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menandatangani Perjanjian Penyaluran Dana Forest Carbon Partnership (FCPF) bersama Direktur Eksekutif Kemitraan, untuk penyaluran dana insentif karbon ke desa dan kelompok masyarakat pada Rabu (31/1/2024).
Penandatanganan perjanjian antara kedua pihak merupakan follow-up dari Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (Emission Reduction Payment Agreement) antara World Bank dan Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Program FCPF merupakan uji coba dari Pembayaran Berbasis Kinerja (Resum Based Payment/RBP) oleh World Bank, yang mengevaluasi kinerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menurunkan emisi melalui program REDD dari tahun 2019 hingga 2020, sebesar 22 juta ton CO2e. Atas pengurangan emisi tersebut, Pemerintah Indonesia yang dikomandoi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berhasil memperoleh komitmen pendanaan sebesar USD 110 juta dari World Bank, yang disalurkan melalui BPDLH.
Saat ini, Indonesia telah menerima pembayaran di muka atau advance payment sebesar USD20,9 juta. Sementara sisanya, sejumlah USD89,1 juta, diproyeksikan akan diterima setelah laporan pengurangan emisi yang disampaikan KLHK ke World Bank telah diverifikasi dan divalidasi.
Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima manfaat dari level nasional, sub nasional, hingga ke tapak.
Saat ini, dana dari pembayaran di muka tersebut telah disalurkan kepada 9 (sembilan) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur pada tahun 2023 yang didistribusikan melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada kegiatan ini, seremonial penandatanganan perjanjian dilakukan antara Direktur Utama BPDLH dan Direktur Eksekutif Yayasan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Partnership for Governance Reform). Kemitraan ini bertindak sebagai Lembaga Perantara untuk pendanaan program FCPF. Dana ini nantinya akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat. Perjanjian yang dilakukan di kantor pusat BPDLH di DKI Jakarta ini disaksikan secara daring oleh peserta kegiatan di Kalimantan Timur dan menjadi momen penting penyaluran ke penerima manfaat di tingkat tapak. Perjanjian ini menunjukkan komitmen BPDLH dalam pendanaan program FCPF untuk desa dan masyarakat, yang menjadi terdepan dalam program REDD .
"FCPF memberikan penghargaan lewat insentif pembayaran kepada seluruh pelaku yang berkontribusi kepada program dan kegiatan pengurangan emisi. Pelaku-pelaku ini tersebar di level nasional, di level daerah, dan bahkan di level tapak (desa dan masyarakat), berhak menjadi penerima manfaat dana FCPF" ucap Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Dalam sambutannya pada penandatanganan perjanjian, Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto turut menyampaikan nilai strategis FCPF bagi Indonesia. "Program ini merupakan penyaluran dana dalam kerangka RBP REDD berbasis yurisdiksi pertama di Indonesia, dan pembayaran pertama di kawasan Asia Pasifik bagian timur dari Program FCPF. Tentunya, BPDLH sebagai pengelola dana FCPF sebagaimana dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terus berkomitmen untuk bersinergi agar penyaluran dana FCPF ini dapat terkawal dengan baik, dari segi proses penyalurannya, pendampingan, pemakaiannya, hingga sistem pelaporannya salah satunya untuk penyaluran dana ke desa dan kelompok masyarakat," ujar dia.
Dana FCPF yang disalurkan kepada penerima manfaat akan dialokasikan kembali untuk program REDD. Program tersebut terdiri dari lima komponen utama, yakni tata kelola hutan dan lahan, meningkatkan pengawasan dan administrasi hutan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam area berlisensi, alternatif berkelanjutan untuk masyarakat; serta manajemen dan pemantauan proyek.
Harapannya, dana FCPF akan meningkatkan kinerja Provinsi Kalimantan Timur dalam menjalankan program dan kegiatan pengurangan emisi. Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan bisa menjadi poros dalam aksi iklim dan dapat dijadikan contoh bagi provinsi-provinsi lain yang berupaya menjalankan program serupa.
Acara diseminasi yang memperkenalkan FCPF ini dilanjutkan dengan dua sesi diskusi panel. Sesi pertama ditujukan untuk memperkenalkan gambaran umum mengenai implementasi FCPF. Sesi ini diisi oleh perwakilan dari BPDLH, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kepala Kantor Wilayah DJPb Kalimantan Timur.
Selama penyaluran pada tahun 2023, dana FCPF sudah digunakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di yurisdiksi Kalimantan Timur. Dalam pembayaran pertama ini, fokus diarahkan untuk memastikan struktur tata kelola dalam pencairan dana karbon bersifat transparan dan akuntabel. Proses ini membutuhkan partisipasi yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional dan lokal. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa dana tersebut dialokasikan secara efisien dan efektif, sehingga memberikan manfaat yang tepat sasaran kepada seluruh penerima manfaat.
Diskusi panel sesi kedua dilanjutkan dengan diskusi mengenai peran penting partisipasi para pihak dalam mendukung pelaksanaan Program FCPF. Salah satu pembicara dalam sesi in adalah perwakilan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, yaitu dinas teknis yang bertugas dalam mendampingi desa dan masyarakat desa, yang dalam waktu dekat akan menerima dana manfaa FCPF.
"Desa dan masyarakat merupakan ujung tombak dalam menjaga kawasan hutan, karena merek lah yang hidup berdampingan langsung dengan kawasan hutan," ucap Muriyanto, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur.
Di Provinsi Kalimantan Timur, penyaluran dana ke desa melibatkan Kemitraan bagi Pembaru Tata Pemerintah. Sebagai Lembaga Perantara, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah membantu dalam mendampingi dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. Selain memberikan dukungan dalam bentuk dana FCPF juga memberikan dukungan teknis kepada semua yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menyiapkan skema insentif untuk pencapaian REDD+.
BPDLH sebagaimana dimandatkan oleh KLHK sebagai channeling dana program FCPF, berperan untuk memastikan bahwa dana telah dikelola sesuai dengan mendata secara transparan dan akuntabel mengacu pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP). Pengalaman dalam distribusi manfaat kepada penerima manfaat ini diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan skema insentif dalam REDD+ yang berbasis yuridiksi lainnya. (hul)
Editor : Indra Zakaria