kalimantan-timur

Penyelewengan 2,3 Ton BBM Subsidi Digagalkan

Rabu, 17 Januari 2024 | 19:29 WIB
DIGIRING: Pelaku AP yang membawa 2,3 ton BBM subsidi saat digiring kembali mendekam di sel tahanan Polres Berau, usai ditampilkan saat rilis yang dilakukan Polres Berau pada Selasa (16/1).

“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(sen/arp)

Halaman:

Tags

Terkini