kalimantan-timur

Wali Kota Balikpapan Terbitkan Edaran Penjualan BBM Eceran, Sejumlah Lokasi Terlarang untuk Pom Mini

Kamis, 1 Februari 2024 | 16:42 WIB
MULAI DITERTIBKAN: Ilustrasi salah satu pom mini di Kota Minyak. Seiring Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Penjualan BBM Eceran, sejumlah lokasi ditetapkan terlarang untuk operasi pom mini.

“Karena pom mini menempel di bahu jalan, langsung trotoar. Beda dengan SPBU,” sebutnya. Terakhir larangan pom mini berada di kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan MT Haryono (Simpang Beruang Madu–Simpang Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Plaza Balikpapan–Bundaran Rapak).

“Semua kawasan pertokoan padat dan rentan kebakaran. Jadi surat edaran ini arahnya lebih mengatur kepada penjualan baik lokasi dan keamanan,” ucapnya. Bagi unit usaha penjualan BBM eceran di lokasi tersebut akan dilakukan penertiban oleh Pemkot Balikpapan melalui tim terpadu lintas instansi perangkat daerah.

“Kami beri kesempatan dulu sampai April bagi pelaku usaha menyesuaikan dan memenuhi persyaratan,” imbuhnya. Namun nantinya pemeriksaan, pengawasan, penertiban kegiatan penjualan BBM eceran yang tidak sesuai dengan surat edaran dilakukan oleh Satpol PP dan OPD terkait. (ms/k8)

 

DINA ANGELINA

dinaangelina6@gmail.com

Halaman:

Tags

Terkini