“Karena pom mini menempel di bahu jalan, langsung trotoar. Beda dengan SPBU,” sebutnya. Terakhir larangan pom mini berada di kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan seperti Jalan MT Haryono (Simpang Beruang Madu–Simpang Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Plaza Balikpapan–Bundaran Rapak).
“Semua kawasan pertokoan padat dan rentan kebakaran. Jadi surat edaran ini arahnya lebih mengatur kepada penjualan baik lokasi dan keamanan,” ucapnya. Bagi unit usaha penjualan BBM eceran di lokasi tersebut akan dilakukan penertiban oleh Pemkot Balikpapan melalui tim terpadu lintas instansi perangkat daerah.
“Kami beri kesempatan dulu sampai April bagi pelaku usaha menyesuaikan dan memenuhi persyaratan,” imbuhnya. Namun nantinya pemeriksaan, pengawasan, penertiban kegiatan penjualan BBM eceran yang tidak sesuai dengan surat edaran dilakukan oleh Satpol PP dan OPD terkait. (ms/k8)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com