kalimantan-timur

Masalah Sampah di Kutim Jadi Skala Prioritas

Jumat, 2 Februari 2024 | 11:00 WIB
ADA SANKSI: Masyarakat diminta disiplin membuang sampah sesuai waktu yang sudah ditetapkan.

 

PERCEPATAN penanganan masalah sampah di Sangatta Utara terus dilakukan. Caranya dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, Sangatta Utara merupakan ibu kota kabupaten, yang saat ini telah dipadati penduduk, baik lokal maupun luar daerah.

"Masyarakat meminta fasilitas kendaraan roda tiga untuk alat angkut sampah,’ ungkap Camat Sangatta Utara Hasdiah.

Lanjutnya, untuk menangani hal tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi penyelesaian persoalan sampah di Kecamatan Sangatta Utara.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik DLH maupun UPT Kebersihan, karena ini salah satu persoalan utama yang butuh perhatian serius,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara Jurianto mengungkapkan, beberapa bulan terakhir, pihaknya terus melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang di dalamnya berkaitan dengan jam buang sampah dari pukul 18.00–06.00 Wita.

“Kami berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Jam buang sampah yang telah ditetapkan bukan semata-mata untuk mengatur waktu, tetapi juga untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” tegasnya.

Selain upaya sosialisasi, ia juga memberikan peringatan keras berupa sanksi kepada warga yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberlakukan mencakup kurungan hingga 6 bulan dan denda Rp 50 juta. (*/kai/ind/k16)

Tags

Terkini