BALIKPAPAN–Pemkot Balikpapan menegaskan penjualan BBM eceran atau pom mini harus mematuhi persyaratan yang ada dalam surat edaran. Pelaku usaha tidak hanya memiliki izin dari online single submission (OSS) yang diterbitkan Kementerian Investasi. Namun juga harus mengantongi izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian ESDM.
Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan Harianto mengatakan, pihaknya siap untuk memenuhi izin tersebut. Namun, saat ini masih secara bertahap mengurus persyaratan lainnya. Seperti terlebih dahulu pom mini menyediakan APAR untuk standar keamanan.
Baca Juga: Laka di Balikpapan, Korban Terjatuh dan Terlindas Pikap
Lalu memastikan takaran BBM yang dijual dengan mesin pom mini melalui uji tera. Serta mematuhi aturan lokasi keberadaan pom mini sesuai surat edaran. Setelah semua selesai, mereka akan membuat badan usaha untuk mengurus izin usaha niaga umum. “Sementara untuk izin niaga umum ini harus berbadan usaha dulu,” ungkapnya.
Misal berbentuk perusahaan terbatas (PT) atau koperasi. Menurutnya penyesuaian yang diminta pemerintah daerah juga tidak mungkin bisa dilakukan sekaligus. Melainkan APEM akan mengimbau kepada pelaku usaha menjalankan step by step. Pihaknya berjanji dan menunjukkan semua tahapan izin dapat terpenuhi.
“Kalau orang beranggap pom mini tak mungkin bisa mendapat izin niaga umum, sebenarnya bisa dalam bentuk PT atau koperasi. Itu memungkinkan saja,” bebernya. Harianto menjelaskan, APEM dapat merangkul perusahaan yang memegang izin usaha tersebut. Meski masih melihat nanti siapa saja yang berminat bekerja sama.
Sehingga ia berpendapat tidak perlu hanya bergantung pada BUMN. Apalagi dalam surat edaran, penjual BBM eceran diberi waktu penyesuaian hingga April. “Walau bagi kami itu juga terlalu singkat. Namun, kami akan lapor sejauh apa sudah upaya yang dilakukan untuk memenuhi aturan,” ucapnya.
Minimal sudah setengah perjalanan dari seluruh peraturan. Artinya membentuk badan usaha merupakan langkah terakhir. Sebelumnya APEM ingin memastikan standar yang lain terpenuhi dulu. Masalahnya dalam beberapa waktu terakhir saja, terpantau masih ada penambahan pom mini. Mereka juga bukan bagian dari APEM.
Saat ini anggota APEM sekitar 250 orang. Total pom mini sekitar 600-an unit di Kota Beriman. “Kami juga melihat siapa yang bisa mau ikuti aturan akan kami rangkul. Kalau anggota tapi ternyata tidak bisa ikuti aturan pemerintah, kami akan tinggalkan,” tegasnya. Dia menyadari sebagai pelaku usaha akan mengikuti aturan pemerintah.
APEM merasa telah mendapat kelonggaran dalam berusaha. Maka agar semakin aman, mereka tentu harus mengikuti aturan. Pihaknya sudah mulai sosialisasi poin-poin dalam surat edaran. “Setiap orang kan berbeda. Ada yang cepat tanggap, ada yang masih perlu edukasi. Perlahan kami beri pengertian,” tutupnya. (ms/k8)
DINA ANGELINA