kalimantan-timur

Wacana 13 Guru Dijadikan Kasi Disdikpora, Cawe-Cawe Komisi II DPRD PPU Gagal

Senin, 5 Februari 2024 | 15:00 WIB
BAHAS KEPSEK: RDP membahas persoalan kepsek yang dimutasi jadi guru kelas di DPRD PPU dihadiri sejumlah pihak, di antaranya, ketua DPRD, kepala Didikpora, Komnasdik, dan PGRI.(ist)

                              

 

Persoalan 13 kepala SD di Penajam Paser Utara (PPU) yang telah memasuki masa kerja jabatan selama 16 tahun dan minta agar tak diturunkan jabatan jadi guru kelas melalui mekanisme mutasi, jadi perhatian Komisi II DPRD PPU.

 

PENAJAM-Komisi II yang di antaranya membidangi pendidikan itu turut cawe-cawe, dan secara khusus menemui Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun untuk menyampaikan aspirasi belasan guru tersebut, Rabu (31/1). “Namun, hasilnya, mutasi tetap dilakukan sehari setelah kami bertemu, yaitu Kamis, 1 Februari 2024,” kata Wakidi, ketua Komisi II DPRD PPU, Minggu (4/2).

Dia mengatakan, sebelum menemui Makmur Marbun, komisinya menerima kedatangan belasan kepsek SD yang sejak mutasi Kamis awal bulan ini telah jadi guru biasa itu. Mereka datang menyampaikan aspirasi meminta kebijakan pemerintah daerah agar merampungkan jabatan kepsek hingga pensiun, dan tak dimutasi jadi guru kelas, seperti sebelum mereka menjabat kepsek. Alasannya, masa pensiun mereka sudah dekat. Bahkan ada yang dalam hitungan bulan saja. Alasan mendasar lainnya, kata Wakidi, guru-guru itu bakal menghadapi persoalan psikis.

Dikatakannya, guru-guru tersebut mengetahui bahwa jabatan yang mereka emban itu mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa jangka waktu penugasan guru sebagai kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16  tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun. Selanjutnya, mereka kemudian dikembalikan menjadi guru biasa atau mengikuti jeda waktu untuk kemudian bisa diangkat lagi jadi kepsek.

Wakidi mengatakan, sebelumnya masalah ini sudah dibahas pula melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU dan mengemuka wacana belasan kepsek tersebut diberi solusi untuk diangkat jadi kepala seksi (kasi) tertentu pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Namun, ia tak mengetahui apakah kepsek yang sekarang telah jadi mantan itu bisa menerima, dan wacana tersebut dapat diwujudkan sesuai regulasi yang tersedia.

Badaruddin, salah satu dari 13 guru kepada Kaltim Post, Minggu (4/2) mengatakan, telah bertekad mengajukan gugatan terhadap mutasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda. Seperti diberitakan, Pj Bupati PPU Makmur Marbun telah melakukan mutasi dan melantik 34 kepala SD dan SMP pada Kamis (1/2), dan secara otomatis menjadikan 13 kepsek tersebut jadi guru biasa. “Kami berencana mendaftarkan gugatan ke PTUN, insyaallah, besok (Senin, 5/2),” kata Badaruddin.

Untuk itu, kemarin ia menghubungi salah satu kuasa hukum di Penajam, PPU untuk memantapkan upaya hukum ini. Sementara, Kepala Disdikpora PPU Alimuddin kemarin saat dimintai kembali tanggapannya mengenai hal ini, mengatakan bahwa langkah tersebut jadi hak mereka. “Kami menghormati langkah itu,” kata Alimuddin, singkat. (far/k15)

 

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

 

Tags

Terkini