DPC Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan keberatan terhadap beroperasinya angkutan berbasis aplikasi di wilayahnya. Keberatan ini disampaikan karena angkutan pemesanan sistem online di internet itu dianggap telah mengambil alih pangsa pasar angkutan tradisional yang sudah ada.
Sekretaris DPC Organda PPU Amiruddin Lambe, Selasa (6/2), mengatakan, bahwa angkutan online telah menyebabkan penurunan pendapatan para pengemudi angkutan tradisional. Hal ini disebabkan tarif angkutan online yang lebih murah dan kemudahan pemesanan melalui aplikasi.
Baca Juga: Penyelesaian Pengerjaan Citra Niaga Ditargetkan Rampung Oktober
“Angkutan berbasis online ini sudah sangat meresahkan para pengemudi angkutan tradisional anggota Organda. Pendapatan mereka menurun drastis sejak angkutan online beroperasi di Penajam,” kata Amiruddin Lambe. Dikatakannya, kalau terjadi dominasi angkutan online menguasai pasar bakal berpotensi jadi penyebab sedikitnya 56 angkutan umum milik anggota Organda PPU bakal kehilangan kesempatan akibat menurunnya pendapatan.
Selain itu, Amiruddin Lambe juga mempertanyakan legalitas angkutan online. Menurutnya, angkutan online belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. “Kami minta pemerintah daerah untuk menindak tegas angkutan online yang tak memiliki izin resmi. Jangan sampai keberadaan angkutan online ini semakin mempersempit ruang hidup para pengemudi angkutan tradisional," tegasnya. DPC Organda PPU juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan kajian terhadap dampak keberadaan angkutan online.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, baik bagi pengemudi angkutan tradisional maupun pengemudi angkutan online. “Kami minta seluruh anggota Organda bisa diundang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) PPU untuk dibuat kesepakatan titik mana saja yang dibolehkan bagi angkutan online mengangkut penumpang,” ujarnya.
Dikatakannya, pada 16 Januari 2024 telah ada berita acara kesepakatan bersama yang mengatur beroperasinya angkutan online ini, yang diteken ketua DPC Organda PPU dengan manajemen angkutan online. Namun, kata Amiruddin Lambe, surat kesepakatan tersebut tak disetujui oleh anggota Organda lainnya. “Mereka yang tak setuju dengan kesepakatan itu menemui saya, dan minta kepada saya agar bisa menjembatani pertemuan bersama Dishub PPU membahas solusi,” katanya. Dalam berita acara itu, antara lain, disepakati bahwa angkutan online tak boleh mengangkut penumpang di pelabuhan Penajam, dan tak boleh mengangkut penumpang radius 30 meter dari terminal angkutan umum di Jalan Propinsi, Km 0,5, Penajam, PPU. “Berita acara itu dibuat tanpa mengundang seluruh anggota Organda,” jelas Amiruddin Lambe.
Kepala Dishub PPU Andi Singkerru saat ditemui harian ini Senin (5/2) sempat menyinggung tentang adanya protes sopir angkutan umum di Penajam terhadap angkutan online itu, dan pihaknya telah menengahi dengan meminta agar angkutan online itu mengurus perizinannya di daerah. “Mereka, angkutan online, itu punya izin secara nasional, dan dianggapnya hanya cukup dengan izin nasional itu saja. Saya minta agar mereka mengurus perizinannya juga ke pemerintah daerah,” kata Andi Singkerru. Namun, saat dihubungi kembali untuk dikonfirmasi mengenai permintaan anggota Organda PPU untuk diundang semua, kemarin, Andi Singkerru, belum memberikan tanggapannya. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id