kalimantan-timur

Jabatan Kades Diperpanjang, Baiknya Mengikuti Periode Kepala Daerah

Jumat, 9 Februari 2024 | 13:15 WIB
KOORDINASI: Ketua Apdesi Paser Nasri saat berkunjung ke Komisi X DPR RI belum lama ini.

 

 

TANA PASER - Jabatan kepala desa (kades) telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun maksimal dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nasri mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Desa tersebut, tidak akan berpengaruh di lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Paser.

Baca Juga: Ada Taksi Online, Angkutan Umum di PPU Ancam Mogok dan Demo

"Tidak ada pembahasan yang serius di tingkat kepala desa. Berjalan normal-normal saja,” kata Nasri, Kamis (8/2).

Secara pribadi, Nasri mengaku tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun setiap periode. Bertambahnya masa jabatan menurutnya sangat merusak nilai demokrasi, dan menyalahi amanat reformasi.

Jabatan kades semestinya, mengimbangi kepala daerah (5 tahun) agar program RPJMDes dan RPJMD bersinergi dan beriringan. Jika delapan tahun, kepala daerah  lima tahun maka dipastikan visi misi kades tidak akan ketemu dengan visi misi kepala daerah berikutnya, sehingga desa harus lagi merevisi RPJMDes-nya untuk penyesuaian.

Nasri mengatakan, justru lebih setuju jika masa jabatan kades diperpendek menjadi lima tahun atau tetap di  enam tahun tanpa batasan periode.

“Jika kinerja kita baik kita tetap dipilih, kalau tidak pasti sebaliknya,” kata kepala Desa Olong Pinang itu. (jib/far/k15)

 

 

 

Tags

Terkini