kalimantan-timur

Bawaslu Kaltim Belum Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB
Suasana coblosan di salah satu TPS di Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda.

 

Pada bagian lain, pengawasan proses pungut-hitung suara di 11.441 TPS di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, diungkapkan Bawaslu Kaltim, terbilang lancar. Diakui Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto, belum ada pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan.

Ada beberapa klarifikasi yang ditempuh Bawaslu Kaltim, seperti munculnya isu lima nomor induk warga Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 16 angka seragam di TPS 034 Loa Janan Ulu.

“Kami kerahkan PTPS (Pengawas TPS) untuk memastikan. Namun nomor itu hanya di data DPT, bukan NIK (nomor induk kependudukan) mereka. Bahkan, empat dari lima orang itu hadir ke TPS menggunakan hak suaranya. Satu yang tak hadir karena sakit,” jelasnya ketika ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Kaltim, Pengamat Bilang Efek Jokowi dan IKN Jadi Kunci Kemenangan

Upaya pengawasan juga terjadi di Kota Tepian untuk empat TPS yang warganya telah direlokasi di kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan-Jalan Dr Soetomo, Sidodadi, Samarinda Ulu. Keempat TPS itu berdiri di tanah lapang, sementara warga yang terdaftar berhak memilih tak lagi mendiami kawasan itu mencapai 1 ribu pemilih. Bawaslu Kaltim menempuh supervisi ke Bawaslu Samarinda untuk memastikan jalannya pemilihan di kawasan itu.

“Salah satunya, kami instruksikan agar memastikan undangan untuk menggunakan hak suara bisa tersampaikan ke pemilih dan koordinasi terakhir tadi sore berjalan. Ada pemilih yang datang,” tuturnya. Kendati sejauh ini pemilu berjalan lancar tanpa kendala, para pengawas pemilu harus tetap memitigasi kawasan-kawasan rawan. Pengantisipasian hadirnya kecurangan pun sudah disusun. Lewat pendataan yang ditempuh Bawaslu, ada tujuh jenis lokasi berdirinya TPS se-Kaltim.

Dari total 11.441 TPS yang ada seantero Kaltim, 2.519 TPS didirikan di halaman rumah warga, di tanah lapang dan bertenda sebanyak 2.175 TPS, menggunakan aula atau gedung sebanyak 1.054 TPS, gedung sekolah 997 TPS, gedung swasta 424 TPS, di tempat ibadah 304 TPS, dan ada 300 TPS yang berdiri di kantor pemerintahan. “Dari semua itu, ada 97 TPS yang lokasinya tak sesuai dengan data awal yang disusun,” katanya.

Bahkan ada 52 TPS di Kaltim yang rawan terdampak bencana dan 701 TPS yang susah dijangkau pemilih disabilitas. 

 

Banyak Persoalan

 

Dari pantauan Kaltim Post di Kukar, pencoblosan di dua TPS di Kecamatan Tenggarong terhambat. Sebab, tertukarnya surat suara DPRD kabupaten dan kota yang seharusnya daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Tenggarong. Namun malah tertukar dengan surat suara Dapil VI, yang meliputi Kecamatan Kota Bangun, Tabang, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Kota Bangun Darat.

Dua TPS ini adalah TPS 44 dan TPS 43 Kelurahan Timbau. Di mana, terdapat 85 lembar surat suara DPRD kabupaten dan kota di TPS 44. Dan 65 lembar di TPS 43. Tertukarnya surat suara ini mengakibatkan proses pemungutan suara di TPS molor hingga 1,5 jam. Bahkan membuat para pemilih harus menunggu. "Tadi pagi sekitar jam 7.30 Wita saat kotak suara dibuka dan pencoblosan dimulai baru ketahuan," ungkap Ketua TPS 44, Tegar Restu Dovianda kepada media ini.

Halaman:

Tags

Terkini