TENGGARONG - Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terduga melangsungkan praktik politik uang atau money politic. Kedua peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ini berasal dari dua Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda. Yakni dari Dapil IV dan VI. Tepatnya di kecamatan Samboja Barat dan Kenohan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar sendiri telah meminta dua caleg ini untuk menyampaikan keterangan dan klarifikasi. Namun, dipastikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kukar Hardianda bahwa yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan tersebut. Dengan alasan berhalangan terhadap kondisi geografis caleg tersebut yang jauh dari Kantor Bawaslu Kukar yang terletak di Tenggarong.
“Kita sudah layangkan surat secara layak kepada yang bersangkutan, tapi keduanya tidak bisa hadir karena alasan geografis. Jadi besok kami bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengkonfirmasi langsung ke lokasi,” jelas Hardianda, Kamis (15/2).
Hardianda memastikan pihaknya bersama Gakkumdu akan menyambangi langsung yang bersangkutan. Dan meskipun masa pencoblosan telah rampung. Proses penanganan dugaan pelanggaran ini akan tetap ditindaklanjutinya, menyesuaikan aturan yang berlaku. Dan jika dugaan pelanggaran terbukti benar. Maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nanti kalau seluruh unsur terpenuhi akan ada sanksi. Salah satunya adalah didiskualifikasi dari pemilu,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran dua peserta Pemilu ini merupakan dua dari lima pemeriksaan money politic yang dilakukan Bawaslu Kukar. Tiga kecamatan lainnya adalah Kecamatan Samboja, Tenggarong Seberang dan Loa Kulu. Dugaan pelanggaran yang di Samboja sendiri telah ditangani. Yang merupakan pelatihan saksi partai, alih-alih praktik politik uang.
"Yang di Tenggarong Seberang dan Loa Kulu masih pendalaman bukti, karena sifatnya masih informasi awal," pungkas Hardianda. (moe)