Oleh:
Rahmi Surainah MPd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin
PESTA demokrasi alias pemilihan umum (pemilu) baru saja dilaksanakan, tepatnya 14 Februari 2024. Tentu banyak dana yang dianggarkan untuk menyukseskan pemilu tersebut. Termasuk di wilayah Paser, Kaltim.
Dikabarkan, Pemkab Paser menyerahkan anggaran hibah pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024 melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada Polres Paser, Selasa (6/2). Jumlah hibah yang diserahkan dari APBD Paser 2024 itu sebesar Rp 6,7 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Paser Nonding menjelaskan, penandatanganan hibah itu sebagai bentuk komitmen Pemkab Paser terhadap pengamanan pelaksanaan pemilu dan pilkada yang berlangsung pada 2024 ini.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, Pemkab Paser telah menyalurkan hibah melalui NPHD kepada KPU dan Bawaslu Paser mencapai Rp 42,8 miliar. Selain itu, hibah diberikan kepada perangkat pemerintahan lainnya.
Semua pihak telah dilibatkan untuk mengantisipasi kerawanan konflik di Paser (Prokal.co, 9/2/2024). Bikin kelu melihat besarnya dana pemilu yang dianggarkan oleh pemerintah daerah. Itu baru satu daerah, yakni di Kabupaten Paser. Bagaimana dengan daerah lain?
Selanjutnya semua anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pesta demokrasi ini? Biaya pemilu buat kelu dan hasilnya pilu bagi rakyat. Dana yang dianggarkan untuk pemilu bisa dikatakan mubazir karena hanya berkutat pada urusan teknis.
Dikabarkan sebelumnya, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp 76,6 triliun. Pemilu telah berlalu, tinggal rakyat yang dibuat pilu karena hasil pemilu yakni penguasa sering tidak pro-rakyat.
Hasil pemilu melahirkan sosok penguasa pro-korporat, buktinya undang-undang dan kebijakan sering memuluskan para kapital. Tentu hal itu untuk balik modal karena utang budi saat kampanye yang tidak sedikit.
Karena itu, rakyat tidak bisa lagi berharap pada penguasa dan sistem saat ini yang menjadikan penguasa seperti pengusaha. Pengusaha yang berhitung untung rugi dalam hal pelayanan kepada rakyat. Padahal, rakyat perlu penguasa yang melayani rakyat dan sistem yang berpihak pada rakyat.
Demikianlah pemilihan pemimpin dalam sistem saat ini hanya melanggengkan sistem kapitalis, tidak ada perubahan yang berarti selama sistem tidak berganti. Peran penguasa di era kapitalis saat ini berubah orientasi yang amanahnya seharusnya melayani rakyat, namun beralih kepada korporat.
Pemilu dalam Islam
Hukum pemilu dalam Islam adalah mubah. Contoh yang masyhur adalah pada masa pemilihan Khalifah Utsman bin Affan. Dari sana kita mendapatkan gambaran proses pemilu yang sederhana, efektif, dan efisien.
Para kandidat adalah orang-orang terbaik yang siap mengabdi pada umat. Kontestasi bukan menjadi ajang saling menjatuhkan, apalagi memoles rupa demi mendulang suara. Dalam Islam, kontestasi benar-benar mencari yang terbaik dari yang terbaik, bukan mencari pemimpin yang mudaratnya lebih sedikit.
Seorang khalifah bukan hanya pintar secara intelektualitas, tetapi mau menerapkan Islam secara kafah dalam pemerintahannya. Metode menerapkannya pun bukan dengan pemilu demokrasi melainkan mekanisme baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah.
Pemilu hanyalah uslub (cara). Dalam mengangkat khalifah, pemilu bukanlah metode baku. Islam telah menetapkan metode baku untuk mengangkat khalifah adalah dengan baiat.
Adapun cara memilih calon khalifah bisa bervariasi, bisa dipilih lewat musyawarah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi saat pemilihan Khalifah Abu Bakar, wakil dari Muhajirin dan Anshar bersepakat memilih Abu Bakar dan mereka pun membaiat beliau dengan baiat in’iqad.
Pergantian khalifah juga bisa penunjukan sebagaimana pemilihan Khalifah Umar bin Khaththab. Menjelang wafatnya, Khalifah Abu Bakar menunjuk Umar bin Khaththab untuk menjadi penggantinya. Kemudian kaum muslim pun membaiat Khalifah Umar.
Bisa juga lewat pemilu seperti halnya pemilihan Khalifah pada masa Utsman bin Affan. Dari semua uslub tersebut, seluruh Khalifah dibaiat oleh umat.
Demikianlah pemilu dalam Islam hanyalah uslub atau cara. Pemilu bisa dipakai ketika sistem yang diterapkan bukan sistem saat ini. Karena itu, menjadikan politik Islam sebagai landasan adalah solusi satu-satunya dalam meraih kekuasaan dan mengangkat seorang pemimpin. Wallahualam. (*/kri/k8)
Editor : Indra Zakaria