SENDAWAR - Empat TPS di Kecamatan Bentian Besar dipastikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Selasa, 20 Februari. Keputusan itu diambil KPU Kubar sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bentian Besar, Nomor: 001/PM.00.02K/K.KI-02.13/O2/2024.
Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye menyebut, hanya ada empat TPS yang diputuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Yakni TPS 001 Kampung Penarung, TPS 001 Suakong, TPS 002 Jelemuk Sibak, dan TPS 001 Sambung.
Penetapan digelarnya PSU terhadap TPS bermasalah itu diambil dalam rapat pleno oleh KPU Kubar pada Jumat (16/2). Dari enam TPS yang diajukan panwascam tersebut, hanya empat TPS yang diputuskan untuk PSU. Hasil telaah KPU, dua TPS hanya melakukan kesalahan administrasi, tidak terjadi pelanggaran fatal.
Baca Juga: Prediksi Hasil Pileg DPRD Paser, Berpotensi Hanya Diisi Enam 6 Parpol
Ketua Panwascam Bentian Besar Agus Herdianto menyebut, dua TPS yang tak terjadi kekeliruan tersebut antara lain, TPS 1/2 Kampung Dilang Putih dan TPS 1 Kampung Anan Jaya.
Agus menceritakan, dalam Pemilu Serentak 14 Februari lalu, pihaknya menemukan ada warga dari luar daerah ikut mencoblos menggunakan KTP tapi tidak mengantongi surat pindah memilih. Seperti terjadi di TPS 01 Kampung Suakong, ada 40 orang lebih pengguna KTP-el ikut mencoblos.
“Yang paling banyak itu di TPS 01 Suakong, itu ada sekitar 40-an pemilih DPK yang memilih pakai KTP luar Kalimantan Timur. Dan mayoritas mereka pilih presiden aja. Nanti tinggal KPU memilah sesuai temuan yang sudah kami berikan di lampirannya itu ada KTP,” ujarnya.
Agus menambahkan, usai kejadian tersebut, panwascam dan PPK setempat langsung berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran dimaksud untuk mengetahui tingkat status pelanggarannya, baik bersifat kesalahan administrasi maupun pidana.
“Hasil koordinasi kami dengan PPK ada sekitar empat TPS yang paling parah untuk PSU. Tapi yang direkomendasikan enam TPS, tinggal seberapa banyak nanti dipikirkan oleh KPU. Mengingat jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang ada,” terang Agus.
“Ada juga TPS 02 Dilang Putih itu kemungkinan hanya mengisi kejadian khusus karena hanya satu saja yang salah. Kalau masalah yang fatal sampai pidana sebenarnya tidak ada, kecenderungannya administrasi saja,” tuturnya. (*/luk/kri/k16)