kalimantan-timur

Kontraktor Proyek IKN Diminta Bayar Retribusi Pengelolaan Sampah

Indra Zakaria
Kamis, 22 Februari 2024 | 11:38 WIB
Kepala DLH PPU Tita Deritayati

 

Persoalan sampah menjadi perhatian serius semenjak Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai Ibu Lota Nusantara (IKN). Alhasil menambah volume timbulan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Buluminung.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan upaya koordinasi dengan Otorita IKN terkait pengelolaan limpahan sampah proyek pembangunan kawasan tersebut.Kepala DLH PPU Tita Deritayati mengatakan, perusahaan-perusahaan yang membangun IKN memiliki kewajiban dalam proses sampah."Karena fasilitas pembuangan sampah khusus Otorita IKN masih tahap pembangunan, belum bisa digunakan," kata Tita, Rabu (21/2/2024). 

TPA khusus IKN rencananya dibangun di Desa Sepaku. Notabene masih berada di wilayah PPU. Sehingga menjadi tugas Pemkab karena pengelolaan sampah hanya sampai akhir 2024."Kapasitas TPA Buluminung terbatas, perlu diantisipasi agar tidak cepat penuh," imbuhnya.

Ditambah lagi adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Maka perlu diatur retribusi penggunaan TPA Buluminung kendati tidak besar jika dihitung per ritase dalam sekali pembuangan.

Tetapi hal tersebut merupakan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan pembangun IKN. Selain juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Memang PAD-nya tidak terlalu besar karena masuk pada pelayanan dasar. Perusahaan juga wajib memilah sampah sebelum membuang ke TPA Buluminung," tambahnya.

Tita pun mengingatkan bahwa hanya sampah residu yang tidak bernilai ekonomis yang dapat dibuang ke TPA Buluminung. "Kontraktor memiliki kewajiban, sudah tertera dalam kontrak," tegasnya. (**)

Terkini