kalimantan-timur

Balikpapan Targetkan Penerimaan PBB Tembus Rp 400 Miliar

Senin, 26 Februari 2024 | 18:12 WIB

 

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan optimistis pemasukan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2024 bisa menembus angka Rp400 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham mengatakan target penerimaan PBB tahun ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan penerimaan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp 240 miliar.

Demi memenuhi target PBB tersebut, BPPDRD Balikpapan berencana melakukan pendistribusian surat tagihan kepada wajib pajak (WP) pada awal Maret 2024. Di mana surat tagihan PBB 2024 akan didistribusikan melalui kelurahan dan RT berdasarkan formula yang baru.

“Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP (nilai jual obyek pajak), tapi tarif PBB-nya tetap," kata Idham, Senin (26/2/2024).

Pendistribusian surat tagihan kepada wajib pajak ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024, sehingga wajib pajak sudah bisa mulai melakukan pembayaran pada 1 April 2024.

Idham menambahkan jumlah wajib pajak di kota Balikpapan mencapai sekitar 230.000 dengan target pemasukan daerah dari PBB adalah Rp400 miliar.

“Sedangkan untuk target pendapatan asli daerah di tahun 2024 mencapai Rp1,1 triliun," tutur dia.

Diteruskan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Andi Afrianto terdapat lima tarif dalam penarikan PBB jika merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2023.

Lima kategori tarif itu adalah untuk bumi dan bangunan, yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Kemudian, pajak bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp1 hingga Rp2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.

Sedangkan untuk NJOP senilai Rp2 hingga Rp15 miliar dikenakan tarif 10 persen, dan NJOP di atas Rp 15 miliar tarif 0,25 persen, untuk kategori tanah pertanian dikenakan tarif 0,9 persen.

Beseran tarif PBB tersebut, kata Andi, sebelumnya hanya dibagi dalam dua kategori. Yang pertama 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan di atas Rp1 miliar dikenakan 0,2 persen.

"Kenaikan target pemasukan daerah dari PBB itu menyesuaikan NJOP di tiap-tiap wilayah di kota Balikpapan. PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan bisnis naik,”jelas dia.

Tags

Terkini