Mendekati Ramadan yang dimulai sekitar Selasa (12/3) mendatang, Pemkot Samarinda tengah menyusun sejumlah aturan mengenai operasional tempat hiburan, karaoke, arena ketangkasan hingga gerai zakat dan warung makan. Nantinya surat edaran yang terbit akan disosialisasikan ke masyarakat serta pelaku usaha, dibantu tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tassa mengatakan dalam rapat bersama beberapa OPD, pihaknya telah merencanakan penutupan tempat hiburan malam yakni tiga hari sebelum puasa, dan buka kembali tiga hari setelah Lebaran. Atau sekitar Jumat (8/3) mendatang, seluruh tempat hiburan malam (THM) hingga spa diharapkan tutup. Diperkenankan buka kembali Senin (15/4) mendatang. “Itu kebijakan yang berlaku setiap tahun. Hasil rapat akan disampaikan ke wali kota untuk persetujuan,” ucapnya, Selasa (5/3).
Baca Juga: Baru 70 Persen Calhaj Samarinda Lunasi Bipih, Sisa 51 Orang
Tidak hanya itu, untuk arena biliar akan dibatasi jumlahnya, menyesuaikan rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) terkait area latihan atlet. Namun, tahun ini beberapa tempat renang dan arena untuk senam akan turut diatur. “Terutama bagi biliar yang menjadi lokasi berlatih atlet agar tidak menyediakan pemandu, dan pekerjanya menggunakan pakaian sopan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas terkait pendirian gerai-gerai zakat trotoar yang sebelumnya dilarang. Pihaknya meminta arahan wali kota, terkait usulan pengelola lembaga amil dan zakat (LAZ) yang juga meminta keadilan. Karena tahun lalu gerai zakat dilarang berdiri di atas trotoar. “Mereka juga minta kalau gerai zakat tidak boleh, pedagang juga seharusnya tidak boleh di atas trotoar. Sehingga itu perlu kebijakan wali kota,” tegasnya.
Begitu juga bagi pedagang makanan, baik warung atau restoran, nantinya diimbau tidak berjualan dari pagi hingga siang. Kalau mau berjualan diminta memasang tirai penutup berwarna gelap. “Harapannya mulai berjualan sekitar pukul 15.00 Wita sampai dini hari, untuk melayani orang yang berpuasa,” terangnya.
Dia berharap, warga memahami aturan tersebut, dan para pelaku usaha bisa menyesuaikan dan mendukung. Tujuannya memberikan rasa nyaman bagi mereka yang menjalankan ibadah selama Ramadan. “Kami akan kembali membahas itu. Setelah draf surat edaran ditandatangani wali kota, langsung disosialisasikan. Nantinya dibantu Satpol PP dan OPD untuk pemantauan,” pungkasnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46